Media Online Jurnal X
Selasa, 23 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Dugaan Korupsi Sembako Covid 19, ILAJ Resmi Laporkan Wali Kota Siantar ke KPK

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 April 2020 | 15:18 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sembako kepada warga kurang mampu terdampak virus corona (Covid 19) yang dilakukan Wali Kota Siantar Hefriansyah secara resmi dilaporkan Institute Law And Justice (ILAJ) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Sesuai dengan hasil rapat Kita dari ILAJ atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, hari ini kita putuskan resmi menyampaikan laporan ke Bapak Komisaris Jendral Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI RI,”ujar Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite dikonfirmasi di
Kantor ILAJ Jalan Desa Indah No 64, Kota Siantar.

Sementara itu Sekretaris ILAJ, Frengky Simanjuntak menambahkan dalam surat pengaduan ILAJ bernomor : Nomor: 081/ILAJ/IV/2020 tertanggal 28 April 2020 itu Fawer Full Fander Sihite sebagai Pelapor dan Wali Kota Siantar Hefriansyah sebagai Terlapor. Karena situasi masih keadaan Pandemi Covid-19, surat laporan pengaduan itu kirim melalui Email Resmi Pengaduan KPK dan Nomor Whatshap Pengaduan Masyarakat.

“Surat laporan pengaduan itu juga kamu tembuskan kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Siantar yang dikirim via email dan Whatshap,”katanya.

Dalam surat itu dinyatakan sesuai informasi di himpun ILAJ bahwa paket sembako yang dibagi-bagikan kepada masyarakat sejumlah 15.555 dan dialokasikan dana Rp200.000/ paket, namun hasil sementara dalam investigasi dilakukan staf ILAJ ternyata total Paket bantuan paket tersebut hanya berkisar Rp170.000 bahkan bisa lebih murah lagi karena belanjanya dalam sekala besar.

Sabaruddin Sirait, SH Bendahara ILAJ mengatakan dugaan hitungan sementara dilakukan ILAJ, paket sembako terdiri dari beras 10 kg harganya Rp100 ribu, telur 30 butir senilai Rp40 ribu, minyak makan merek Mirna 1 kg seharga Rp10 ribu, kacang hijau ½ kg seharga Rp10 ribu, gula 1/2 kg Rp 10 ribu. Bila harga pembelian sembako itu ditambahkan keseluruhannya maka totalnya hanya Rp170.000.

“Harga pembelian sembako itu hasil investigasi staff ILAJ di beberapa tempat penjual,”katanya.

Jika saat ini Pemko Siantar berdali adanya potongan pajak, Pria akrab dipanggil Sabar itu menegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020, dalam penanganan Virus Corona, Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Lalu keamana dana yang lebih tadi? Ini yang perlu diseliki Penegak Hukum, oleh karena itu kita dari ILAJ segera menyuratinya KPK dan telah kita tembuskan ke Polda Sumut dan juga ke Polres Siantar. Dugaan total kerugian Rp 30.000 x 15.555 Paket maka kurang lebih dugaan korupsi Rp466.650.000.

Terkait pengaduan ILAJ yang disampaikan ke Whatshap KPK untuk pengaduan masyarakat di nomor 0811 95xxxx kami terima balasannya demikian: Selamat datang di Pengaduan Masyarakat KPK, Saudara dapat melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan melampirkan:
1. Identitas pelapor;
2. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang dilengkapi dengan informasi siapa yang melakukan (Nama & Jabatan terlapor), waktu dan tempat terjadinya, modus operandi beserta potensi nilai kerugian negara;
3. Data/dokumen pendukung terjadinya dugaan tindak pidana korupsi
Pengaduan Saudara akan kami pelajari terlebih dahulu.” Seluruh poin yang diminta telah kami kirimkan melalui email resmi [email protected]

Harapan kita meskipun dalam kondisi Gawat darurat pemerintah daerah harus tentang menjujung ketaatan hukum dan keadilan serta melaksanakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.

“Kita sangat berharap KPK-RI segera memperoses surat laporan pengaduan yang telah kita sampaikan. Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”tegas Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ yang juga Tokoh Pemuda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet6SendShare

Berita Terkait

Tersangka DR dan barang bukti
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Amankan Residivis Narkotika Miliki 12 Paket Sabu

23 Juni 2026 | 13:09 WIB

TEBING TINGGI II Seorang residivis kasus narkotika berinisial DR (33), warga Jalan Pala diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tebing Tinggi memiliki...

Read more
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi IMM UMSU Medan
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi IMM UMSU Medan

23 Juni 2026 | 11:51 WIB

TANJUNGBALAI II Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Muhammadiyah Sumatera...

Read more
IPTU Benjamin Silaban, S.Tr.K tandatangani berita acara Sertijab Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dari AKP Bram Chandra S.H. M.H kepada IPTU Benjamin Silaban S.Tr.K

23 Juni 2026 | 11:37 WIB

TANJUNGBALAI II Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K. M.I.K memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Satuan Reserse Kriminal...

Read more
Tiga tersangka PGS, SS dan RS yang diserahkan keluarganya pada Senin (22/6/2026) sore sekira pukul 15.30 Wib
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Sudah Tahan 6 Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

23 Juni 2026 | 11:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras sudah melakukan penahanan sebanyak 6 Tersangka tindak pidana...

Read more

Berita Terbaru

Narkoba

Polres Tebing Tinggi Amankan Residivis Narkotika Miliki 12 Paket Sabu

23 Juni 2026 | 13:09 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi IMM UMSU Medan

23 Juni 2026 | 11:51 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dari AKP Bram Chandra S.H. M.H kepada IPTU Benjamin Silaban S.Tr.K

23 Juni 2026 | 11:37 WIB
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Sudah Tahan 6 Tersangka Penganiayaan di Taman Bunga

23 Juni 2026 | 11:30 WIB
BERITA

Pimpin Apel Pagi, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tekankan Tanggung Jawab

23 Juni 2026 | 11:10 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pemilik Sabu dan Ekstasi di Jalan Rakutta Sembiring

23 Juni 2026 | 08:55 WIB
Narkoba

Baru Setoran ke Bandar, Polsek Siantar Marihat Ringkus Caknen Diduga Pengedar Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Juni 2026 | 08:25 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan di Gang Unggul Menggiling Hasil Panen Jagung

23 Juni 2026 | 01:01 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Selesaikan Perkelahian Warga Dengan Problem Solving

23 Juni 2026 | 00:48 WIB
BERITA

Polemik Universitas Darma Agung, AKDA Minta DPRD Sumut Segera Gelar RDP

23 Juni 2026 | 00:30 WIB
Kebakaran

Rumah Adat Di Monumen Tugu Sisingamangaraja XII Medan Kota Musnah Dilalap Si Jago Merah

22 Juni 2026 | 22:49 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Gelar Pertemuan Bersama Ratusan Pedagang Korban Kebakaran Pasar Dwikora

22 Juni 2026 | 22:13 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep