SIANTAR
Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sembako kepada warga kurang mampu terdampak virus corona (Covid 19) yang dilakukan Wali Kota Siantar Hefriansyah secara resmi dilaporkan Institute Law And Justice (ILAJ) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
“Sesuai dengan hasil rapat Kita dari ILAJ atau Yayasan Lembaga Hukum dan Keadilan, hari ini kita putuskan resmi menyampaikan laporan ke Bapak Komisaris Jendral Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI RI,”ujar Ketua ILAJ, Fawer Full Fander Sihite dikonfirmasi di
Kantor ILAJ Jalan Desa Indah No 64, Kota Siantar.
Sementara itu Sekretaris ILAJ, Frengky Simanjuntak menambahkan dalam surat pengaduan ILAJ bernomor : Nomor: 081/ILAJ/IV/2020 tertanggal 28 April 2020 itu Fawer Full Fander Sihite sebagai Pelapor dan Wali Kota Siantar Hefriansyah sebagai Terlapor. Karena situasi masih keadaan Pandemi Covid-19, surat laporan pengaduan itu kirim melalui Email Resmi Pengaduan KPK dan Nomor Whatshap Pengaduan Masyarakat.
“Surat laporan pengaduan itu juga kamu tembuskan kepada Kapolri, Kapolda Sumut dan Kapolres Siantar yang dikirim via email dan Whatshap,”katanya.
Dalam surat itu dinyatakan sesuai informasi di himpun ILAJ bahwa paket sembako yang dibagi-bagikan kepada masyarakat sejumlah 15.555 dan dialokasikan dana Rp200.000/ paket, namun hasil sementara dalam investigasi dilakukan staf ILAJ ternyata total Paket bantuan paket tersebut hanya berkisar Rp170.000 bahkan bisa lebih murah lagi karena belanjanya dalam sekala besar.
Sabaruddin Sirait, SH Bendahara ILAJ mengatakan dugaan hitungan sementara dilakukan ILAJ, paket sembako terdiri dari beras 10 kg harganya Rp100 ribu, telur 30 butir senilai Rp40 ribu, minyak makan merek Mirna 1 kg seharga Rp10 ribu, kacang hijau ½ kg seharga Rp10 ribu, gula 1/2 kg Rp 10 ribu. Bila harga pembelian sembako itu ditambahkan keseluruhannya maka totalnya hanya Rp170.000.
“Harga pembelian sembako itu hasil investigasi staff ILAJ di beberapa tempat penjual,”katanya.
Jika saat ini Pemko Siantar berdali adanya potongan pajak, Pria akrab dipanggil Sabar itu menegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2020, dalam penanganan Virus Corona, Pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Lalu keamana dana yang lebih tadi? Ini yang perlu diseliki Penegak Hukum, oleh karena itu kita dari ILAJ segera menyuratinya KPK dan telah kita tembuskan ke Polda Sumut dan juga ke Polres Siantar. Dugaan total kerugian Rp 30.000 x 15.555 Paket maka kurang lebih dugaan korupsi Rp466.650.000.
Terkait pengaduan ILAJ yang disampaikan ke Whatshap KPK untuk pengaduan masyarakat di nomor 0811 95xxxx kami terima balasannya demikian: Selamat datang di Pengaduan Masyarakat KPK, Saudara dapat melaporkan dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan melampirkan:
1. Identitas pelapor;
2. Kronologi dugaan tindak pidana korupsi yang dilengkapi dengan informasi siapa yang melakukan (Nama & Jabatan terlapor), waktu dan tempat terjadinya, modus operandi beserta potensi nilai kerugian negara;
3. Data/dokumen pendukung terjadinya dugaan tindak pidana korupsi
Pengaduan Saudara akan kami pelajari terlebih dahulu.” Seluruh poin yang diminta telah kami kirimkan melalui email resmi [email protected]
Harapan kita meskipun dalam kondisi Gawat darurat pemerintah daerah harus tentang menjujung ketaatan hukum dan keadilan serta melaksanakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sesuai UU Nomor 28 Tahun 1999.
“Kita sangat berharap KPK-RI segera memperoses surat laporan pengaduan yang telah kita sampaikan. Terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi, sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”tegas Fawer Full Fander Sihite Ketua ILAJ yang juga Tokoh Pemuda Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






