MEDAN II
Aliansi Keadilan Darma Agung (AKDA) melayangkan surat kepada DPRD Sumut di Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/6).
Ada pun surat tersebut berisi desakan agar DPRD Sumut segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas polemik yang terjadi di Universitas Darma Agung (UDA) Medan yang berdampak terhadap mahasiswa, dosen dan pegawai.
Koordinator AKDA, Liston Hutajulu, mengatakan surat tersebut telah disampaikan melalui bagian sekretariat DPRD Sumut.
Ia berharap surat itu segera dibahas dalam Badan Musyawarah (Banmus) agar dapat dijadwalkan dalam agenda Rapat Dengar Pendapat ( RDP).
“Kita baru saja mengantarkan surat ke DPRD Sumut di bagian sekretariat. Ada surat yang kita sampaikan ini, dimana kita mohon kepada DPRD Sumut, terutama Ketua DPRD Sumut maupun yang membidangi pendidikan di Komisi E, untuk segera dilakukan Banmus akhir bulan ini agar dapat teragendakan RDP pada awal bulan depan,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Menurut Liston, melalui RDP tersebut DPRD Sumut dapat menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan di UDA Medan, mulai dari kedua yayasan, LLDIKTI Wilayah I Sumut, mahasiswa, dosen hingga pihak terkait lainnya.
“Kita berharap dalam RDP nanti, Kepala LLDIKTI harus hadir. Kemudian kedua yayasan, yakni Yayasan Pengurus AHU 2025 dan Yayasan Pengurus AHU 2022, perwakilan mahasiswa yang dipersulit untuk pindah, perwakilan dosen, serta para pegawai yang belum dibayarkan hak-haknya seperti THR dan gaji bulanan,” katanya.
Dimana, Liston berharap RDP tersebut dapat menghasilkan solusi atas polemik yang telah berlangsung lebih dari satu tahun dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terdampak.
Selain menyurati DPRD Sumut, AKDA juga berencana menyampaikan pengaduan ke DPR RI, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), serta Ombudsman RI.
“Perlu kami sampaikan bahwa lengaduan ini tidak berhenti di DPRD. Saya juga akan menyurati kementerian untuk melaporkan permasalahan ini yang sudah berlangsung kurang lebih satu tahun, tetapi negara terkesan membiarkan konflik ini. Yang menjadi korban bukan kedua yayasan, melainkan mahasiswa dan para dosen,” tegasnya.
Liston menegaskan AKDA tidak berpihak kepada salah satu yayasan yang tengah berkonflik.
Dikatakan, Liston organisasi tersebut hadir untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa, dosen dan pegawai yang terdampak.
“Kalau memang berkonflik, silakan berkonflik. Tetapi jangan korbankan hak mahasiswa, hak dosen dan para pegawai yang sudah lama mengabdi. Pesangon mereka juga harus segera diberikan,” ujarnya.
Ia mengaku sebelumnya telah berkomunikasi dengan sejumlah anggota DPRD Sumut agar persoalan di UDA Medan dapat segera dibahas melalui RDP.
“Secara pribadi saya sudah berkomunikasi dengan anggota DPRD Sumut seperti Mangapul Purba, Dameria Pangaribuan dari Komisi E, dan Pantur Banjarnahor. Mudah-mudahan komunikasi ini dapat membuka jalan menuju RDP,” katanya.
Liston berharap persoalan yang terjadi di kampus tersebut menjadi perhatian utama DPRD Sumut.
“Kita berharap melalui media ini agar persoalan ini menjadi prioritas utama DPRD Sumut untuk dilakukan rapat dengar pendapat. Di situlah nanti bisa dibuka tabir persoalan yang sebenarnya, termasuk keluhan mahasiswa, dosen dan pegawai,” ucapnya.
Ia juga mendukung apabila pemerintah mengambil langkah untuk melakukan pengelolaan sementara terhadap Universitas Darma Agung ( UDA) Medan demi menjamin terpenuhinya hak-hak mahasiswa dan dosen.
“Saya sebagai alumni kampus miris mendengar adanya informasi soal eksekusi oleh ahli waris. Kalaupun itu terjadi, jangan sampai mahasiswa yang masih kuliah menjadi korban. Harus ada perhatian negara,” ucapnya.
Dalam surat yang disampaikan kepada DPRD Sumut, AKDA menyampaikan delapan poin tuntutan.
Di antaranya mendesak Yayasan AHU 2025 segera menyelesaikan proses perpindahan homebase dosen yang masih menyisakan ketidakpastian, meminta kejelasan pencairan Beban Kerja Dosen (BKD) oleh LLDIKTI Wilayah I Sumut, serta meminta penjelasan resmi terkait ijazah yang diterbitkan pada Agustus 2025 namun kemudian dinyatakan tidak sah.
“Mahasiswa mengaku tidak pernah menerima surat resmi mengenai status ijazah tersebut. Karena itu kami meminta penjelasan terbuka dan resmi dari pihak yayasan,” katanya.
Selain itu, AKDA juga meminta penyelesaian administrasi mahasiswa yang telah pindah ke perguruan tinggi lain, penghentian penagihan biaya kuliah terhadap mahasiswa yang telah menyelesaikan kewajiban akademiknya, serta klarifikasi terkait informasi eksekusi Gedung Universitas Darma Agung oleh ahli waris almarhum Dr T.D. Pardede.
“Ketujuh, kami mendesak pembayaran gaji dan THR dosen serta pegawai yang hingga saat ini belum diterima sebagaimana mestinya. Kedelapan, mendesak kejelasan status pegawai yang dirumahkan tanpa kepastian hubungan kerja serta pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan mereka,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Liston menegaskan mahasiswa, dosen dan pegawai tidak boleh menjadi korban konflik maupun dualisme yang terjadi di lingkungan kampus.
“Kami mengajak seluruh pihak terkait, termasuk yayasan, LLDIKTI dan instansi pemerintah yang berwenang, untuk segera mengambil langkah konkret demi menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi secara adil, transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (ROM)






