PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras sudah melakukan penahanan sebanyak 6 Tersangka tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang dipinggir jalan depan Taman Bunga, Jalan Merdeka Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Kamis (28/5/2026) malam sekira pukul 21.20 WIB.
Ke 6 Tersangka tersebut yakni inisial RP, FS, SS, RWMS, GP dan RS.
Hal ini disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H pada Selasa (23/6/2026).
“Jadi kami sudah melakukan penahanan semua Tersangka,” ujarnya.
Ia menambahkan selain ke 6 Tersangka tersebut pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa 1 unit becak bermotor (Betor), 1 unit mobil Daihatsu Sigra dengan stiker IPK dengan nopol belakang BK 700 IPK dan 1 buah rekaman CCTV.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan dasar penanganan perkara ini Laporan Polisi (LP) No. LP/B/306/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 30 Mei 2026 dengan korban inisial JJM (24).
Setelah kejadian dan terbitnya LP tersebut, Sat Reskrim sudah melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dan juga sudah dirilis ibu Kapolres Pematangsianțar pada tanggal 2 Juni 2026.
“Perkara ini sudah dirilis ibu Kapolres Pematangsiantar lengkap menjelaskan kronologis peristiwanya,” katanya.
Namun begitupun, AKP Sandi menjelaskan kembali dimana kejadian ini yaitu penganiayaan bersama menyebabkan hilangnya nyawa seseorang yang terjadi pada tanggal 28 Mei 2026. Kemudian pada tanggal 29 Mei 2026 Sat Reskrim dihubungi pihak RSUD dr Djasamen Saragih terdapat satu orang pasien yang dirawat di IGD diduga dipukuli atau dikeroyok oleh orang dan meninggal dunia.
Sehingga dengan adanya informasi tersebut Sat Reskrim langsung mendatangi RSUD dr Djasamen Saragih untuk melakukan pengecekan Lalu Tim Opsnal pencarian identitas korban. Setelah mendapatkan identitas korban menghubungi keluarga terdekat korban yang ada di Kabupaten Simalungun. Yang mana hasil komunikasi Tim Opsnal dengan keluarga terdekat korban tersebut diarahkan agar menghubungi keluarga kandung korban yaitu saudara perempuan dan ibu kandung korban.
Setelah tersambung dengan keluarga kandung korban, Tim Opsnal melakukan penjemputan ibu korban di Kota Medan yang mana tujuannya untuk pembuatan Laporan Polisi (LP) di Mako Polres Pematangsianțar telatnya tanggal 30 Mei 2026. Kemudian setelah membuat LP dilakukan pemeriksaan saksi saksi serta juga diamankan vidio rekaman dan CCTV.
Usai pemeriksaan, dilakukan autopsi jenajah korban atas dasar persetujuan dari pada keluarga yang awalnya keluarga tidak mau, namun untuk membuat terang suatu penyidikan dilakukan autopsi dan keluarga menerimanya sehingga keluarga dibawa untuk bersama sama ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk dilakukan autopsi terhadap jenajah korban.
Kemudian setelah jenajah korban diautopsi, ibu korban meminta agar jenajah korban diantarkan langsung Tim Opsnal Sat Reskrim ke wilayah Kota Medan dan dilakukan persemayaman jenajah korban.
Motif dari pada kasus ini yaitu berawal adanya perselisihan harga pembuatan tato antara inisial HH dan MH selaku pembuat tato yang kemudian diceritakan HH kepada rekannya pelaku RWMS sehingga RWMS dengan emosi tidak terima dan langsung mengajak ke 5 pelaku lainnya untuk mendatangi saksi MH ke dekat Taman Hewan untuk meminta saksi MH mengembalikan uang pembuatan tato yang diberikan saksi HH.
Setelah itu saksi MH tidak bisa mengembalikan uang pembuatan tato tersebut dan meminta waktu sehingga disitu terjadi perselisihan cekcok mulut. Kemudian saksi MH dipulangkan ke Taman Bunga yang merupakan tempat pembuatan tato.
Setiba di Taman Bunga, pelaku RWMS yang pertama kali keluar dari mobil langsung melihat korban duduk didekat tempat pembuatan tato. Dimana saat itu pelaku RWMS dalam keadaan emosi menanyakan langsung kepada korban. Namun saat itu terjadi perselisihan dimulai dari cekcok mulut hingga penggunaan fisik atau pukul pukulan.
Tidak terima RWMS saling pukul, ke 5 pelaku lainnya langsung datang dan melakukan pengeroyokan terhadap korban.
“Terhadap ke 6 tersangka tersebut akan diproses melakukan tindak pidana penganiayaan dilakukan bersama sama yang mengakibatkan kematian orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) Subsidair Pasal 262 ayat (4) lebih Subs Pasal 466 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP),” Pungkas AKP Sandi. (JX)






