Media Online Jurnal X
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA

Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 Mei 2020 | 00:09 WIB
in BERITA, Tanjung Balai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Mulai tanggal 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden No.82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Hal ini diucapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf Hari Kamis (30/4/2020) pagi kemarin.

Iqbal menjelaskan penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari hingga Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya, Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,”jelasnya.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Iqbal menambahkan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini diharapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya dan ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19.

Aapabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. “Kami mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih dimasa Pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan,”tambahnya.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres No.75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

“Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden,”kata Kepala Humas BPJS Kesehatan itu mengakhiri.

Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

3 Bangunan Semi Permanen di Jalan Bangsal Dilalap Sijago Merah
Kebakaran

Kompor Meledak, 3 Bangunan Semi Permanen di Jalan Bangsal Dilalap Sijago Merah

8 Oktober 2025 | 23:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Akibat kompor meledak, sebanyak 3 bangunan semi permanen di Jalan Bangsal, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar...

Read more
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri proses Restorative Justice (RJ) terhadap 21 tersangka pencurian di PT. ARB. (Foto Ist)
BERITA

21 Tersangka Pencuri Besi di PT ARB Hirup Udara Bebas Lewat Restorative Justice

8 Oktober 2025 | 22:44 WIB

MEDAN II Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menghentikan penuntutan terhadap 21 tersangka sekaligus dalam kasus pencurian besi di PT Abdi Rakyat...

Read more
Ketua Pansus KTR Dr.Dra. Lily MBA, MH
BERITA

Rapat Pansus KTR Bahas Aturan Iklan Rokok, Jarak Pemasangan Harus 500 Meter dari Sekolah dan Area Bermain Anak

8 Oktober 2025 | 22:40 WIB

MEDAN II Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan kembali menggelar Rapat lanjutan Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda...

Read more
Pasutri yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Asahan

Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pasutri Pencuri di Masjid Asahan

8 Oktober 2025 | 22:37 WIB

ASAHAN II Pasangan suami istri berinisial F (24) dan K (23), warga Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan...

Read more

Berita Terbaru

Kebakaran

Kompor Meledak, 3 Bangunan Semi Permanen di Jalan Bangsal Dilalap Sijago Merah

8 Oktober 2025 | 23:20 WIB
BERITA

21 Tersangka Pencuri Besi di PT ARB Hirup Udara Bebas Lewat Restorative Justice

8 Oktober 2025 | 22:44 WIB
BERITA

Rapat Pansus KTR Bahas Aturan Iklan Rokok, Jarak Pemasangan Harus 500 Meter dari Sekolah dan Area Bermain Anak

8 Oktober 2025 | 22:40 WIB
Asahan

Viral di Medsos, Polisi Tangkap Pasutri Pencuri di Masjid Asahan

8 Oktober 2025 | 22:37 WIB
BERITA

Kasus Korupsi Jalan Libatkan Topan Ginting, KPK Lakukan Pendalaman 23 Saksi Diperiksa

8 Oktober 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Tak Gentar Walau Nama Anggota DPRD Sumut Dicatut, DPRD Medan Perintahkan Segera Segel Pembangunan Doorsmeer Jalan H Adam Malik

8 Oktober 2025 | 22:31 WIB
BERITA

Kaposlek Tanah Jawa Tanam 50 Hektare Jagung di Lahan PTPN IV, Wujud Komitmen Polri Dukung Ketahanan Pangan

8 Oktober 2025 | 22:18 WIB
Kabupaten Simalungun

Tanggapi Laporan Call Center 110, Polres Simalungun Gagalkan Pencurian Jahe di Jalan Siantar–Saribudolok

8 Oktober 2025 | 21:55 WIB
BERITA

Revitalisasi Eks Kampus ITM Jadi Institut Kesehatan Helvetia Harus Miliki Izin, Paul Mei Anton Simanjuntak : PAD Retribusi PBG Jangan Bocor

8 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar ikuti Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025

8 Oktober 2025 | 21:18 WIB
BERITA

Polresta Deli Serdang ikuti Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Guna Tingkatkan Swasembada Pangan

8 Oktober 2025 | 16:17 WIB
BERITA

Polres Simalungun Ikut Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV 2025

8 Oktober 2025 | 16:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita