Media Online Jurnal X
Sabtu, 12 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Per 1 Mei 2020, Iuran Peserta Segmen PBPU dan BP Telah Disesuaikan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 Mei 2020 | 00:09 WIB
inBERITA, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Mulai tanggal 1 Mei 2020, iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), kembali mengacu pada Peraturan Presiden No.82 tahun 2018, yaitu sebesar Rp80.000 untuk kelas 1, Rp51.000 untuk kelas 2 dan Rp25.500 untuk kelas 3.

Hal ini diucapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf Hari Kamis (30/4/2020) pagi kemarin.

Iqbal menjelaskan penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA adalah per 1 April 2020. Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp160.000 untuk kelas 1, Rp110.000 untuk kelas 2 dan Rp42.000 untuk kelas 3.

“Jadi untuk iuran Januari hingga Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya, Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,”jelasnya.

BPJS Kesehatan sudah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020, peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

Iqbal menambahkan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini diharapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya dan ini merupakan salah satu wujud gotong royong khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19.

Aapabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400. “Kami mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih dimasa Pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan,”tambahnya.

Iqbal juga menekankan, bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres No.75 tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran Pemerintah (pusat dan daerah).

“Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden,”kata Kepala Humas BPJS Kesehatan itu mengakhiri.

Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

BERITA

Pastikan Pelayanan Maksimal, Wakapolres Tanjungbalai Cek Kelayakan Motor Dinas Bhabinkamtibmas

12 September 2026 | 00:41 WIB

TANJUNGBALAI II Guna memastikan kesiapan operasional personel di lapangan, Polres Tanjungbalai menggelar pemeriksaan kendaraan dinas roda dua milik Bhabinkamtibmas di...

Read more
Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI di SMA Taman Siswa
BERITA

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI di SMA Taman Siswa

12 September 2026 | 00:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melaksanakan sosialisasi Program Paham AI (Artificial Intelligence) di SMA Taman Siswa, Jl. Kartini No.18, Kelurahan Banjar, Kecamatan...

Read more
Peristiwa Kematian Winda Lorenza Gowasa. (Foto Ist)
BERITA

Brigadir Iman Harefa Demosi 5 Tahun, Kelalaian Senpi Berujung Kematian Winda Lorenza Gowasa

12 September 2026 | 00:14 WIB

MEDAN II Proses persidangan terhadap Brigadir Iman Harefa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian telah selesai dilaksanakan Bidang...

Read more
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim, SE beserta jajaran pengurus saat menyerahkan bantuan korban kebakaran di Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung. (Foto Ist)
BERITA

Hasyim Turun Ke Lokasi Kebakaran, Partai Wong Cilik Buktikan Kepedulian Untuk Rakyat

12 September 2026 | 00:11 WIB

MEDAN II Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan DPC PDI Perjuangan Kota Medan. Jajaran pengurus partai turun langsung...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pastikan Pelayanan Maksimal, Wakapolres Tanjungbalai Cek Kelayakan Motor Dinas Bhabinkamtibmas

12 September 2026 | 00:41 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Sosialisasi Program Paham AI di SMA Taman Siswa

12 September 2026 | 00:35 WIB
BERITA

Brigadir Iman Harefa Demosi 5 Tahun, Kelalaian Senpi Berujung Kematian Winda Lorenza Gowasa

12 September 2026 | 00:14 WIB
BERITA

Hasyim Turun Ke Lokasi Kebakaran, Partai Wong Cilik Buktikan Kepedulian Untuk Rakyat

12 September 2026 | 00:11 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan Ajak Personel Berani Jalani Proses: “ Masa Depanmu Ditentukan Pilihanmu ”

12 September 2026 | 00:08 WIB
BERITA

Pesan Keras Kapolrestabes Medan di Hadapan Mahasiswa UHN: Salah Pilih Teman, Masa Depan Bisa Hancur !

12 September 2026 | 00:04 WIB
Medan

Niat Ke Pelaminan Berubah Jadi Jeruji Besi, Pria Di Deli Serdang Jual Narkoba Demi Modal Nikah

12 September 2026 | 00:01 WIB
BERITA

Pelayanan Publik Diperkuat ! Kapolrestabes Medan Resmikan Gedung SKCK Dan Logistik

11 September 2026 | 23:58 WIB
BERITA

Harga Ayam Naik Drastis Disorot Tajam! Ihwan Ritonga : Jangan Cari Untung di Tengah Rakyat Susah, Satgas Pangan Polda Sumut Harus Turun !

11 September 2026 | 23:53 WIB
BERITA

Warga Blok 9 Martubung Sudah Puluhan Tahun Bersabar, Margaret MS Desak Pemko: Jangan Tunggu Banjir Makin Parah !

11 September 2026 | 23:49 WIB
BERITA

H-1 Pelantikan, SMSI Siantar-Simalungun dan BI Berbagi Kasih ke Panti Asuhan

11 September 2026 | 23:44 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Laksanakan Polantas Karib Kepada Komunitas Angkutan Barang

11 September 2026 | 11:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis