SIANTAR
Meskipun berusaha merontah rontah tidak mengakui perbuatannya, HT dan NS, keduanya warga Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar digiring ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar setelah ditangkap Para Petugas Pos Pengamanan (Pospam) 2 Ops Ketupat Toba 2020 Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur membawa narkotika jenis sabu, Rabu (27/5/2020) pagi sekira pukul 10.30 WIB.
Awalnya HT dan NS berboncengan mengendarai sepedamotor dari arah Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun menuju arah jalan Sangnaualuh, Kota Siantar. Saat melintas didepan Pospam 2 Ops Ketupat Toba 2020, Petugas gabungan meliputi personil Polri, TNI, Dishub, Sat Pol PP, PMI memberhentikan laju sepedamotor dikendarai HT karena HT dan NS ketepatan tidak memakai Masker dan Helm.
Saat itu NS diam diam mencoba menjatuhkan satu paket narkotika jenis sabu dengan tangan kanan nya di aspal tapi diketahui para petugas Pospam dengan langsung menangkap keduanya. NS mencoba merontah rontah menolak disuruh mengambil sabu yang dibuang nya itu sembari membantah sabu itu miliknya.
Begitupun usaha NS itu sia sia karena beberapa personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar datang membantu mengamankan keduanya di Pospam 2 itu lalu memboyong ke ruangan Satres Narkoba menggunakan mobil patroli Polsek Siantar Timur.
Kapolsek Siantar Timur, IPTU Rudi Panjaitan, SH dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan HT dan NS perihal kepemilikan narkotika jenis sabu serta sudah diserahkan kepihak Satres Narkoba untuk dikembangkan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






