SIANTAR
Baru sekitar seminggu di serah terima jabatan (Sertijab), Wakapolres Siantar Kompol Dolok Panjaitan, SH dipercaya Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih,SIK memimpin press release tujuh tersangka hasil penangkapan Satuan Reserse (Satres) Narkoba didepan Ruangan Satres Narkoba Polres Siantar, Jalan Sudirman, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (25/6/2020) siang.
Press Release itu Wakapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI, Kaurbin Operasional (KBO) IPDA Herly Damanik SH dan Kanit Idik IPDA Apri Damanik SH.
Wakapolres menjelaskan awalnya pada hari Selasa (9/6/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib dibawah kepemimpinan Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI meringkus lima orang tersangka jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi yakni Andhaka Pratama (21) warga jalan Hulu Balang, Kecamatan Siantar Utara, Muhammad Wahyu Syahputra Siregar (22) warga jalan Nagur, Kecamatan Siantar Utara, Leonardo Pakpahan (27) warga Perumahan Karina Indah Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Andre Agassi Ambarita ( 23) warga Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari dan Ari Wahyudi (31) warga Jalan Deyah, Kecamatan Siantar Sitalasari,
Awalnya Tersangka Andhaka dan Muhammad Wahyu Syahputra Siregar ditangkap di Jalan Siak Gang Pokat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara dengan barang bukti 1 paket narkotika diduga jenis sabu bruto 0,38 Gram, 1 buah bong terbuat dari pipa plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 3 buah potongan pipet kemudian dari Pelaku Wahyu ditemukan barang bukti 1 unit Handphone (Hp).
Kemudian hasil pengembangan tersangka Leonardo Pakpahan ditangkap di Perumahan Karina Indah Jalan Viyatha Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari dengan barang bukti 1 buah kantongan warna orange yang berisi 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0,84 Gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah jarum sumbu, 1 buah pipa kaca dan 1 buah kompeng karet serta dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hp merk Nokia.
Sesuai pengakuan tersangka Leonardo itu berhasil diringkus tersangka Andre Agassi Ambarita di Jalan Kasad, Kelurahan Bukti Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari dengan barang bukti 5 lembar lipatan tissu di dalamnya sebuah pipa kaca pirex di dalamnya ada sisa pembakaran sabu, tutup botol ada pipetnya dan 1 buah sendok terbuat dari pipet.
Hasil pengakuan tersangka Andre tersebut berhasil diringkus tersangka Ari Wahyudi yang juga di Jalan Kasad dengan barang bukti 1 bungkusan plastik indomaret didalamnya 1 bungkusan plastik berisi diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1/2 Kg dan 50 butir Pil extaci lalu dari kantung celananya di temukan 1 unit Hp merk Oppo serta uang sebanyak Rp500.000.
Kelima tersangka itu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjaradan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
“Barang bukti kelima tersangka itu berasal dari Kota Medan untuk diedarkan ke salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini. Artinya tersangka sebagai perpanjangan tangan yang ada di Lapas itu. Kami masih bekerja, mohon doa dan dukungannya supaya bisa diusut tuntas,”ujar Wakapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan pada Hari Selasa (23/6/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib dibawah kepempinan Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSI kembali meringkus dua tersangka jaringan peredaran narkotika jenis ganja yakni Fernando Samosir alias Sibolmat (38) warga Jalan Rakutta Gang Kenali, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba dan Lambok Hutajulu (43) warga Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara.
Awalnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga meringkus Tersangka Fernando Samosir alias Sibolmat dengan barang bukti 1 buah plastik kuning berisi 62 paket narkotika diduga jenis Ganja, 4 bungkus narkotika diduga jenis ganja, 2 buang gunting, 1 buah pisau cutter dan 15 potongan kertas nasi. Kemudian dari dalam kamar mandi ditemukan 1 unit Handphone (Hp) merk Samsung.
Lalu hasil pengembangan, esok harinya Rabu (24/6/2020) malam sekira pukul 18.30 Wib berhasil meringkus Tersangka Lambok Hutajulu di sebuah rumah di Jalan Bah Bolon Kiri, Kel.urahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara dengan barang bukti 1 Unit Hp merk Samsung dan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 1.20 Gram
Diinterogasi, tersangks Lambok Hutajulu mengaku ganja itu diperoleh dari oknum bandar berinisial PN. Lalu Kasatres langsung melakukan penggerebekan dirumah oknum bandar berinisial PN yang teeltak diseputaran Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Hanya saja saat itu oknum bandar berinisial PN tidak berhasil ditemukan tetapi dari dalam rumah itu disita barang bukti 1 buah tas berisi ganja berat bruto 7,40 Kg.
Kedua tersangka itu dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 subsidair Pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. “Oknum bandar berinisial PN masih diburon, doakan lah Kasatres Narkoba bisa berhasil menangkapnya,”kata Kompol Dolok Panjaitan mengakhiri.
“Penangkapan ketujuh tersangka jaringan peredaran narkoba itu merupakan hasil kinerja Satres Narkoba Polres Siantar di Bulan Juni 2020. Benar, oknum bandar berinisial PN masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Adanya pengakuan tersangka jaringan peredaran sabu akan dibawa kesalah satu Lapas di Sumut sudah pelan pelan kita dalami bersama Direktorat Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan upaya apakah membeli sabu dari Medan dari Kota Siantar. Mudah mudahan kita bisa ungkap jaringannya bersama Direktorat Narkoba Poldasu,”tambah Kasatres Narkoba AKP David Sinaga.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






