SIANTAR
Jhonri Wilson Purba, SH mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun ditangkap dan ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar perihal dugaan penipuan, Hari Rabu (22/7/2020) kemarin.
Penahanan Jhonri yang juga diketahui Mantan Camat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun itu sesuai Laporan Pengaduan (LP) Nomor : LP /522/X/SU/STR tanggal 16 Oktober 2019 oleh Erwin Siahaan.
“Benar Si Jhonri Wilson Purba yang saya laporkan ke Polres Siantar sudah ditahan karena saya disurati Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,”ujar Korban Erwin Siahaan dalam siaran pers nya Hari Kamis (23/7/2020) sore.
Erwin menambahkan, Dalam suratnya itu Kasat Reskrim menyatakan telah melakukan gelar perkara pada Hari Senin (6/7/2020) yang lalu dan Jhonri ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam suratnya itu Kasat Reskrim akan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota (JPU Kejari) Kota Siantar,”tambahnya.
Lebih lanjut, Erwin diketahui warga Perumahan Senayan Indah Jalan Tambun Barat, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu menjelaskan dugaan penipuan itu terjadi tanggal 16 Agustus 2019 siang sekira pukul 12.01 Wib di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Dimana pada Hari Senin (16/7/2018) tersangka bersama saksi Arthur Fernandus Simanjuntak Hermanto Panjaitan bertemu dengannya. Setelah berbincang Tersangka mengajaknya pergi ke Jakarta untuk membicarakan proyek hibah bangunan gedung sekolah.
Lalu tersangka meminta biaya perongkosan kepada para saksi dan biaya lainnya untuk mengurus proyek tersebut total biaya Rp360.000 dengan rincian Rp300 Juta untuk biaya proyek dan Rp60 Juta untuk biaya perongkosan, konsumsi dan akomodasi. Lalu para saksi memintanya membiayai atau mendahulukan uang yang diminta tersangka karena alasan para saksi uang yayasan lagi kosong.
Mendengar itu membuatnya menyetujui mendahulukan biaya yang diminta tersangka dengan pertama mengirimkan uang Rp150 Juta kepada tersangka dengan kwitansi, kedua ditransfer nya Rp94 Juta dan ketiga di transfernya Rp50 Juta kepada tersangka.
Setelah ditunggu satu tahun hingga Bulan Juli 2019 tersangka tidak ada penjelasan masalah proyek itu sehingga membuatnya menghubungi via telepon dan somasi sebanyak dua kali namun tersangka tetap tidak menanggapi dan tidak bertanggung jawab. Pada bulan Agustus 2019 bersama saksi membuatnya mengecek keberadaan proyek tersebut ke Kemenag Jakarta namun ternyata proyek yang ditawarkan tersangka adalah fiktif sehingga membuatnya mengalami kerugian sebesar Rp360 Juta dan membuat laporan pengaduan resmi ke Mako Polres Siantar.
“Kiranya pihak penyidik kepolisian memproses laporan pengaduan saya itu sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Erwin Siahaan.
Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH melalui Kanit 2 Ekonomi IPDA Aswan Ginting, SH ditemui wartawan Hari Kamis (23/7/2020) sore membenarkan telah ditangkap dan ditahannya tersangka Jhonri Wilson Purba atas laporan pengaduan korban Erwin Siahaan.
“Tersangka Jhonri Wilson Purba itu sudah kami tahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,”katanya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






