Media Online Jurnal X
Minggu, 13 September 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Mantan Kakan Satpol PP Simalungun Ditangkap dan Ditahan Sat Reskrim Polres Siantar Dugaan Penipuan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 Juli 2020 | 18:05 WIB
inBERITA, BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jhonri Wilson Purba, SH mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun ditangkap dan ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar perihal dugaan penipuan, Hari Rabu (22/7/2020) kemarin.

Penahanan Jhonri yang juga diketahui Mantan Camat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun itu sesuai Laporan Pengaduan (LP) Nomor : LP /522/X/SU/STR tanggal 16 Oktober 2019 oleh Erwin Siahaan.

“Benar Si Jhonri Wilson Purba yang saya laporkan ke Polres Siantar sudah ditahan karena saya disurati Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,”ujar Korban Erwin Siahaan dalam siaran pers nya Hari Kamis (23/7/2020) sore.

Erwin menambahkan, Dalam suratnya itu Kasat Reskrim menyatakan telah melakukan gelar perkara pada Hari Senin (6/7/2020) yang lalu dan Jhonri ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam suratnya itu Kasat Reskrim akan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota (JPU Kejari) Kota Siantar,”tambahnya.

Lebih lanjut, Erwin diketahui warga Perumahan Senayan Indah Jalan Tambun Barat, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu menjelaskan dugaan penipuan itu terjadi tanggal 16 Agustus 2019 siang sekira pukul 12.01 Wib di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Dimana pada Hari Senin (16/7/2018) tersangka bersama saksi Arthur Fernandus Simanjuntak Hermanto Panjaitan bertemu dengannya. Setelah berbincang Tersangka mengajaknya pergi ke Jakarta untuk membicarakan proyek hibah bangunan gedung sekolah.

Lalu tersangka meminta biaya perongkosan kepada para saksi dan biaya lainnya untuk mengurus proyek tersebut total biaya Rp360.000 dengan rincian Rp300 Juta untuk biaya proyek dan Rp60 Juta untuk biaya perongkosan, konsumsi dan akomodasi. Lalu para saksi memintanya membiayai atau mendahulukan uang yang diminta tersangka karena alasan para saksi uang yayasan lagi kosong.

Mendengar itu membuatnya menyetujui mendahulukan biaya yang diminta tersangka dengan pertama mengirimkan uang Rp150 Juta kepada tersangka dengan kwitansi, kedua ditransfer nya Rp94 Juta dan ketiga di transfernya Rp50 Juta kepada tersangka.

Setelah ditunggu satu tahun hingga Bulan Juli 2019 tersangka tidak ada penjelasan masalah proyek itu sehingga membuatnya menghubungi via telepon dan somasi sebanyak dua kali namun tersangka tetap tidak menanggapi dan tidak bertanggung jawab. Pada bulan Agustus 2019 bersama saksi membuatnya mengecek keberadaan proyek tersebut ke Kemenag Jakarta namun ternyata proyek yang ditawarkan tersangka adalah fiktif sehingga membuatnya mengalami kerugian sebesar Rp360 Juta dan membuat laporan pengaduan resmi ke Mako Polres Siantar.

“Kiranya pihak penyidik kepolisian memproses laporan pengaduan saya itu sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Erwin Siahaan.

Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH melalui Kanit 2 Ekonomi IPDA Aswan Ginting, SH ditemui wartawan Hari Kamis (23/7/2020) sore membenarkan telah ditangkap dan ditahannya tersangka Jhonri Wilson Purba atas laporan pengaduan korban Erwin Siahaan.

“Tersangka Jhonri Wilson Purba itu sudah kami tahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,”katanya.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share26Tweet16SendShare

Berita Terkait

Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur
BERITA

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur

12 September 2026 | 23:26 WIB

SIMALUNGUN II Kepolisian Resor (Polres) Simalungun Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui kegiatan...

Read more
Ketua PD Alwasliyah Kota Tanjungbalai Mery Margolang SPd MM Berikan Surprise Meriahkan Peringatan HUT Ke-48 FKPPI
BERITA

Ketua PD Alwasliyah Kota Tanjungbalai Berikan Surprise Meriahkan Peringatan HUT Ke-48 FKPPI

12 September 2026 | 23:02 WIB

TANJUNGBALAI II Ketua PD Alwasliyah Kota Tanjungbalai Mery Margolang SPd MM bersama hadir memberikan Surprise pada Hari Ulang Tahun (HUT)...

Read more
Kapolsek Silou Kahean AKP Edy Syahputra SH Pimpin Pengamanan Pelantikan Ketua P3BP Kecamatan Silou Kahean
BERITA

Dihadiri 1.500 Tamu Undangan, Kapolsek Silou Kahean Pimpin Pengamanan Pelantikan Ketua P3BP Kecamatan Silou Kahean

12 September 2026 | 22:56 WIB

SIMALUNGUN II Kepolisian Sektor (Polsek) Silou Kahean Polres Simalungun melaksanakan pengamanan kegiatan Patappei Sihilap sekaligus pelantikan Ketua Parsadaan Purba Pakpak...

Read more
Polsek Gunung Malela Lepas Purnabakti Aiptu Suyut dan Sambut Personel Baru
BERITA

Polsek Gunung Malela Lepas Purnabakti Aiptu Suyut dan Sambut Personel Baru

12 September 2026 | 21:30 WIB

SIMALUNGUN II Semangat kebersamaan dan kekeluargaan kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gunung Malela Polres Simalungun Polda Sumatera Utara melalui kegiatan pelepasan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Antisipasi Geng Motor dan Balap Liar, Tim Resmob Polres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar di Malam Libur

12 September 2026 | 23:26 WIB
BERITA

Ketua PD Alwasliyah Kota Tanjungbalai Berikan Surprise Meriahkan Peringatan HUT Ke-48 FKPPI

12 September 2026 | 23:02 WIB
BERITA

Dihadiri 1.500 Tamu Undangan, Kapolsek Silou Kahean Pimpin Pengamanan Pelantikan Ketua P3BP Kecamatan Silou Kahean

12 September 2026 | 22:56 WIB
BERITA

Polsek Gunung Malela Lepas Purnabakti Aiptu Suyut dan Sambut Personel Baru

12 September 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Pelantikan Pengurus SMSI Pematangsiantar – Simalungun Periode 2026-2029 Berlangsung Sukses

12 September 2026 | 21:13 WIB
BERITA

Sosper Perda 9/2016, Lailatul Badri : Dishub Jangan Biarkan Truk Melintas Semau Gue

12 September 2026 | 20:18 WIB
BERITA

Trotoar Dirampas, Drainase Ditutup Bangunan, Robi Barus: Itu Pelanggaran Trantibum !

12 September 2026 | 19:40 WIB
Medan

Undercover Buy, Pengedar Sabu di Kota Pematangsiantar Diringkus Ditresnarkoba Polda Sumut 

12 September 2026 | 19:37 WIB
Curanmor

Dor ! Teriakan Maling Berujung Peluru, Botak Dilumpuhkan Polisi

12 September 2026 | 11:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Ikuti Jumat Bersih di Gang Belimbing

12 September 2026 | 11:37 WIB
BERITA

Bhabinkatibmas Polsek Siantar Barat Montoring Distribusi MBG di Posyandu C1/05

12 September 2026 | 11:32 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Laksanakan Jum’at Curhat Kamtibmas di Jakan Renville

12 September 2026 | 11:28 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis