Media Online Jurnal X
Minggu, 12 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA

Mantan Kakan Satpol PP Simalungun Ditangkap dan Ditahan Sat Reskrim Polres Siantar Dugaan Penipuan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
23 Juli 2020 | 18:05 WIB
inBERITA, BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jhonri Wilson Purba, SH mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Simalungun ditangkap dan ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar perihal dugaan penipuan, Hari Rabu (22/7/2020) kemarin.

Penahanan Jhonri yang juga diketahui Mantan Camat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun itu sesuai Laporan Pengaduan (LP) Nomor : LP /522/X/SU/STR tanggal 16 Oktober 2019 oleh Erwin Siahaan.

“Benar Si Jhonri Wilson Purba yang saya laporkan ke Polres Siantar sudah ditahan karena saya disurati Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan,”ujar Korban Erwin Siahaan dalam siaran pers nya Hari Kamis (23/7/2020) sore.

Erwin menambahkan, Dalam suratnya itu Kasat Reskrim menyatakan telah melakukan gelar perkara pada Hari Senin (6/7/2020) yang lalu dan Jhonri ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam suratnya itu Kasat Reskrim akan mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota (JPU Kejari) Kota Siantar,”tambahnya.

Lebih lanjut, Erwin diketahui warga Perumahan Senayan Indah Jalan Tambun Barat, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar itu menjelaskan dugaan penipuan itu terjadi tanggal 16 Agustus 2019 siang sekira pukul 12.01 Wib di Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar. Dimana pada Hari Senin (16/7/2018) tersangka bersama saksi Arthur Fernandus Simanjuntak Hermanto Panjaitan bertemu dengannya. Setelah berbincang Tersangka mengajaknya pergi ke Jakarta untuk membicarakan proyek hibah bangunan gedung sekolah.

Lalu tersangka meminta biaya perongkosan kepada para saksi dan biaya lainnya untuk mengurus proyek tersebut total biaya Rp360.000 dengan rincian Rp300 Juta untuk biaya proyek dan Rp60 Juta untuk biaya perongkosan, konsumsi dan akomodasi. Lalu para saksi memintanya membiayai atau mendahulukan uang yang diminta tersangka karena alasan para saksi uang yayasan lagi kosong.

Mendengar itu membuatnya menyetujui mendahulukan biaya yang diminta tersangka dengan pertama mengirimkan uang Rp150 Juta kepada tersangka dengan kwitansi, kedua ditransfer nya Rp94 Juta dan ketiga di transfernya Rp50 Juta kepada tersangka.

Setelah ditunggu satu tahun hingga Bulan Juli 2019 tersangka tidak ada penjelasan masalah proyek itu sehingga membuatnya menghubungi via telepon dan somasi sebanyak dua kali namun tersangka tetap tidak menanggapi dan tidak bertanggung jawab. Pada bulan Agustus 2019 bersama saksi membuatnya mengecek keberadaan proyek tersebut ke Kemenag Jakarta namun ternyata proyek yang ditawarkan tersangka adalah fiktif sehingga membuatnya mengalami kerugian sebesar Rp360 Juta dan membuat laporan pengaduan resmi ke Mako Polres Siantar.

“Kiranya pihak penyidik kepolisian memproses laporan pengaduan saya itu sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Erwin Siahaan.

Sementara itu Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dan Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH melalui Kanit 2 Ekonomi IPDA Aswan Ginting, SH ditemui wartawan Hari Kamis (23/7/2020) sore membenarkan telah ditangkap dan ditahannya tersangka Jhonri Wilson Purba atas laporan pengaduan korban Erwin Siahaan.

“Tersangka Jhonri Wilson Purba itu sudah kami tahan di RTP Mako Polres Siantar kemudian akan diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 378 atau Pasal 372 KUHPidana,”katanya.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Anggota DPRD Kota Medan Binsar Simarmata sosialisasi pembinaan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). (Foto Ist)
BERITA

Binsar Simarmata : Revolusi Mental Nilai Utama Bentuk Pemahaman Wawasan Kebangsaan dan Mencintai Pancasila

11 Juli 2026 | 22:53 WIB

MEDAN II Revolusi mental dengan mencintai diri sendiri, keluarga, sahabat serta lingkungan adalah sebagai bentuk karakter untuk mencintai bangsa sebagai...

Read more
Anggota DPRD Kota Medan yang juga Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak saat melaksanakan penyebarluasan ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). (Foto Ist)
BERITA

Wasbang, Paul MAS Ajak Masyarakat Tingkatkan Toleransi dan Hargai Perbedaan

11 Juli 2026 | 22:47 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak (PAS) ajak masyarakat tingkatkan rasa toleransi ditengah perbedaan bermasyarakat....

Read more
Pegawai BPN Nias, Apriaman Lase diduga jatuh dari Lantai 12 Skyview Setia Budi Apartment Medan Jln. Abdul Hakim, Padang Bulan, Selayang I, Medan Selayang. (Foto Ist)
BERITA

Pegawai ATR/BPN Nias Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setia Budi, Polisi Lakukan Penyelidikan

11 Juli 2026 | 22:41 WIB

MEDAN II Seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias, Sumatera Utara (Sumut), Apriaman Lase (27) ditemukan tewas setelah diduga...

Read more
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara Pisah Sambut Danlanal TBA
BERITA

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Danlanal TBA

11 Juli 2026 | 14:58 WIB

TANJUNGBALAI II Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina menghadiri acara Pisah Sambut Komandan Pangkalan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Binsar Simarmata : Revolusi Mental Nilai Utama Bentuk Pemahaman Wawasan Kebangsaan dan Mencintai Pancasila

11 Juli 2026 | 22:53 WIB
BERITA

Wasbang, Paul MAS Ajak Masyarakat Tingkatkan Toleransi dan Hargai Perbedaan

11 Juli 2026 | 22:47 WIB
BERITA

Pegawai ATR/BPN Nias Diduga Jatuh dari Apartemen Skyview Setia Budi, Polisi Lakukan Penyelidikan

11 Juli 2026 | 22:41 WIB
BERITA

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Danlanal TBA

11 Juli 2026 | 14:58 WIB
BERITA

Unit Gakkum Polres Pematangsiantar Cek TKP Laka Lantas di Jalan Jambu

11 Juli 2026 | 12:28 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Salurkan Bansos HUT Bhayangkara Ke 80 Kepada Masyarakat Membutuhkan Diwilkumnya

11 Juli 2026 | 09:16 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Dampingi Penjualan 1700 Kg Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

11 Juli 2026 | 09:01 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Pekerja Panen Sereh Warga di Gang Sipisang V

11 Juli 2026 | 08:38 WIB
BERITA

Patroli Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepedamotor Knalpot Brong

11 Juli 2026 | 08:27 WIB
BERITA

Iswanda Ramli Dukung Walikota Medan Lakukan Pendataan Penerima Bansos

10 Juli 2026 | 23:34 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Diwakili Happy Oikumenis Daely Hadiri Pembukaan Rapat Sinode Kerja ke-48 Gereja Pentakosta

10 Juli 2026 | 22:41 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Pisah Sambut Danlanal TBA dari Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D kepada Letkol Laut (P) Sigit Riyanto

10 Juli 2026 | 22:33 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep