SIANTAR
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar menggelar press release keberhasilan penangkapan tersangka Dede Andrian alias Dede (41) mantan narapidana (Napi) atau Residivis narkotika jenis sabu di Kantor BNNK Siantar yang terletak di Jalan Keselamatan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar, Kamis (14/8/2020) pagi sekira pukul 09.30 Wib.
Kepala BNNK Siantar Drs. Tuangkus Harianja, MM diwakili Kepala Seksi (Kasi) Berantas Kompol Pierson Ketaren, SH mengatakan tersangka Dedek warga Jalan Singosari Gang Salak, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat itu ditangkap di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar pada hari Kamis (13/8/2020) siang sekira pukul 14.15 Wib.
Pierson menjelaskan penangkapan Tersangka Dede itu berawal adanya informasi tersangka Dede menerima kiriman sabu seberat 1/2 Kilogram (Kg) dan akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Uisgara hari Kamis (13/8/2020) siang sekira pukul 14.15 Wib.
Adanya informasi itu membuatnya bersama Tim Berantas langsung melakukan pemantauan di Jalan Uisgara. Tidak lama kemudian Tersangka Dede datang mengendarai sepedamotor Yamaha RX KING warna merah BK 2250 NC. Melihat Target Operasi (TO) sudah didepan mata, Tim Berantas langsung melakukan penyergapan dan penangkapan. Hanya saja saat itu Tersangka Dede melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri.
Mengetahui tenaga tersangka Dede sangat kuat dan tidak ingin adanya Tim Berantas maupun warga yang luka, salah satu Tim Berantas terpaksa melumpuhkan dengan menembak paha kaki kiri tersangka Dedek. Dari Tersangka Dede ditemukan barang bukti 1 bungkusan berwarna coklat berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 29,87 gram, 1 unit HP merek Oppo warna Hitam, 1 dompet warna coklat berisi 1 kartu ATM BCA, 1 kartu ATM Mandiri, 1 kartu ATM Bank Sumut, 1 kartu ATM Bank Muamalat dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX KING warna merah BK 2250 NC.
Lalu Tim Berantas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Tersangka Dede di Jalan Singosari Gang Salak kemudian kembali ditemukan barang bukti 1 bungkusan berwarna silver berisi diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 17, 1 kotak diatasnya terdapat 1 plastik berisi 6 paket klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1.33 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 bal plastik bening dan 1 buku rekening bank BCA an. FAHRI.
“Tersangka Dede dipersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penembakkan bukan suatu kewajiban petugas tapi dilakukan nya penembakan terhadap tersangka Dede dilakukan karena tenaga nya sangat kuat, untuk berupaya melepaskan diri kabur, tidak menginginkan adanya anggota dan warga menjadi korban,”ujar Peterson.
Pierson menambahkan pihaknya belum dapat melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya karena tersangka Dede masih menjalani pulihan luka tembak di bagian kaki kiri nya dan saat ditangkap masih tertutup atau bungkam. “Kita tetap masih berusaha untuk menginterogasi tersangka Dede itu. kita belum menerima informasi yang pasti perihal apa tersangka Dede itu Residivis Narkotika yang baru bebas Asimilasi tetapi dari pantauan kita tersangka ini baru keluar sudah menjadi pantauan kita apalagi informasi yang kita terima tersangka masih melakukan pengedaran narkotika,”kata Kompol Pierson mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






