SIANTAR
Chandra Purba (32) warga Jalan Patuan Anggi, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar disalah satu warung di Jalan Mojopahit, Kecamatan Siantar Utara setelah ketahuan membuang tiga paket narkotika jenis sabu, Sabtu (5/9/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat, selanjutnya Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Lalu Hari Sabtu (5/9/2020) malam sekira pukul 22.30 Wib Tim Opsnal berhasil menemukan tersangka Chandra sedang duduk duduk disalah satu warung di Jalan Mojopahiy tersebut.
Saat itu tersangka Chandra ketahuan membuang sesuatu kebawah meja. Melihat itu Tim Opsnal gerak cepat langsung menangkap tersangka Chandra dan menyuruh mengambil kembali sesuatu yang dibuang nya itu. Setelah dibuka ssuatu itu ternyata barang bukti satu buah plastik klip yang berisi tiga paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.70 gram lalu dari kantung depan celana sebelah kanannya ditemukan uang tunai sebesar Rp155.000.
Diinterogasi tersangka Chandra mengaku sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung membawa tersangka Chandra dan barang bukti ke Kantor Satres Narkoba Polres Siantar.
“Tersangka Chandra Purba sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan kemudian akan ditahan sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy S.B Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






