PEMATANGSIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus Andi (47) dirumah yang terletak di Jalan Simarjarunjung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Jumat (11/9/2020) sore sekira pukul 18,00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat, kemudian Kasatres Narkoba AKP David Sinaga, MSi memperintahkan Kanit Idik dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Hari Jumat (11/9/2020) sore sekira pukul 18,00 Wib Tim Opsnal menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus Andi.
Selanjutnya Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal mengamankan barang bukti diatas meja diruangan tamu 1 buah plastik klip berisi 5 buah plastik klip kosong dan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.15 gram.
Lalu diruangan kamar tepatnya dibawah loudspeaker ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu, 3 buah mancis dan 2 buah sendok terbuat dari pipet. Diinterogasi, Andi mengakui barang bukti sabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Andi dan barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Andi sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan kemudian akan ditahan dan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy S.B Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi Hari Sabtu (12/9/2020) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






