SIANTAR
Beberapa orang masyarakat tak memakai masker yang ditemukan di Lapangan Merdeka atau lebih dikenal Taman Bunga Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi,Kecamatan Siantar Barat diberikan sanksi Push Up dan Nyanyi dalam Operasi Yutisi yang digelar Polres Pematangsiantar, Senin (14/9/2020) siang sekira pukul 14.00 Wib.
Dalam kegiatan Operasi Yustisi itu dipimpin Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK diwakili Kabag Ops Kompol Biston Situmorang, SH dengan turut melibatkan personil TNI dan Pemerintah Kota (Pemko) yang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sutan Binanga Siregar, SIK Melalui Kabag Ops Kompol Biston Situmorang SH mengatakan kegiatan Operasi Yustisi itu digelar secara serentak dalam menindak lanjuti instruksi Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si dengan bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Pematangsiantar.
“Kegiatan Operasi Yustisi ini digelar dengan waktu yang tidak ditemukan atau sampai angka penyebaran Covid-19 menurun dan masyarakat memiliki kesadaran untuk dapat mematuhi himbauan pemerintah dengan menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, mencuci tangan serta menjaga jarak,”ujarnya.
Kabag Ops menambahkan kegiatan Operasi Yustisi itu digelar di tiga lokasi yakni Pasar Horas, Pasar Parluasan dan Taman Merdeka. Dari hasil Operasi itu masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker sehingga diberikan tindakan ringan berupa Push Up dan bernyanyi.
“TNI dan Polri dalam kegiatan Operasi Yustisi ini mendampingi Sat Pol PP dalam Operasi Yustisi ini. Kita ini kita mau menyadarkan masyarakat Kota Pematangsiantar agar perduli dengan kesehatan di massa Pandemi Covid 19 dengan mematuhi Protokol Kesehatan. Mudahan mudahan semakin hari semakin sadar dan mudah mudahan Covid 19 ini bisa tuntas dari dunia ini,”harap Kompol Biston Situmorang mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan