TANJUNGBALAI
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis ektasi di Jalan Rukun, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai pada Rabu dini hari (9/9/2026) sekira pukul 02.35 WIB.
Pengedar inisial MAIS alias Ican (20), warga Kelurahan Muara Sentosa ditangkap.
Kasat Resnarkoba AKP Yudi F, S.H., M.Psi., mengonfirmasi mengatakan awalnya diperoleh informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di Jalan Rukun, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit II IPDA Martshal TDP Meliala, S.H melakukan strategi salah satu personil melakukan penyamaran sebagai pembeli (Undercover Buy) dengan berpura-pura memesan 10 butir ekstasi seharga Rp150.000 per butir kepada pelaku Ican.
Lalu pada Rabu dini hari (9/9/2026) sekira pukul 02.35 WIB pelaku datang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 6765 OB ke TKP. Saat hendak menyerahkan barang pesanan Ekstasi tersebut, Kanit II Martshal TDP Meliala, S.H bersama Tim Opsnal langsung menangkap pelaku kemudian mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil diduga ekstasi terdiri 5 butir berwarna pink logo Santa Klas dan 5 butir berwarna kuning logo Gorila dengan bersih 3,40 gram serta, 1 unit ponsel warna silver.
Diinterogasi pelaku Ican mengaku barang bukti tersebut miliknya dan ektasi yang diperoleh dari seorang pria berinisial G. Lalu Kanit II bersama Tim Opsnal namun tidak menemukan pria inisial G tersebut. Begitupun rumah pria G dilakukan penggeledahan didampingi Kepala Lingkungan setempat, tapi tidak ditemukan barang bukti narkotika.
“Tersangka MAIS alias Ican beserta barang bukti sudah kami amankan di Mako Polres Tanjungbalai untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru),” Pungkas AKP Yudi. (TF)






