PEMATANGSIANTAR
Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH) berinisial ARA (17) yang nekat mencabuli dan menjual pacarnya sendiri kepada pria hidung belang seharga Rp300 Ribu melalui aplikasi MiChat dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anna Lusiana, SH selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dan tetap perintah ditahan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Selasa (13/10/2020) sore.
Dalam sidang itu, JPU Anna Lusiana juga menuntut hukuman ABH ARA membayar denda sebesar Rp5 Miliar Subsidair Pelatihan Kerja selama 6 bulan. Berdasarkan fakta persidangan, ABH ARA dibuktikan bersalah membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan menyuruh melakukan ekploitasi secara seksual sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan Pertama dan Kedua Penuntutan Umum.
Hal memberatkan ABH ARA diketahui warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar itu belum pernah dihukum sedangkan hal hal memberatkan ABH ARA tidak berterus terang di Pengadilan, korban kehilangan kehormatan dan menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya. Perbuatan bejat ABH ARA terhadap saksi korban sebut saja bernama Mawar (15) pada hari pada Sabtu (5/9/2020) malam.
Sementara itu ABH ARA melalui Penasehat Hukum Prodeo, Jonggi Gultom, SH langsung mengajukan nota pembelaan atau Pledoi secara lisan. Jonggi Banjahor menyatakan tidak sependapat dengan lamanya tuntutan hukuman ABH ARA yang diajukan JPU dan meminta agar yang mulia hakim menjatuhkan hukuman yang seringan ringannya kepada ABH ARA.
Mendengar itu Hakim Tunggal, Vivi Siregar SH yang menutup sidang yang digelar secara tertutup dan akan membuka kembali pada hari Kamis (15/10/2020) dengan agenda pembacaraan putusan hukuman atau vonis ABH ARA tersebut.
“Benar, Klien kita ABH ARA sudah dituntut hukuman 10 Tahun penjara oleh JPU Anna Lusiana, SH dan kami sudah mengajukan Pledoi secara lisan dengan meminta hakim memutuskan hukuman seringan ringannya karena kami tidak sependapat dengan lamanya tuntutan hukuman ABH ARA itu,”kata Jonggi Gultom, SH Penasehat Hukum Prodeo ABH ARA ditemui usai persidangan di ruangan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prodeo PN Kota Pematangsiantar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan