PEMATANGSIANTAR
Tekab Satuan Reserse Kriminalitas (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil meringkus Pelaku Pengancaman menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau, Finus (38) warga Jalan Adeirma Gang Mesjid, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara,. Kota Pematangsiantar, Selasa (13/10/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib.
Pelaku Finus didasari laporan pengaduan Nomor : 433 / VIII / 2020 / SU / STR oleh korban Randyanto (25) warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pengancaman itu terjadi Hari Minggu (23/8/2020) malam sekira pukul 20.25 Wib di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Malam itu korban mendapatkan pesan melalui Whatsapp (WA) dari temannya, Tama yang hendak meminjam uang sebesar Rp50 ribu. Selanjutnya esok dini harinya, Senin (24/8/2020) sekira pukul 00.02 Wib korban hendak menemui Tama.
Setiba dilokasi kejadian (TKP) tepatnya didepan Gang Tobing, korban bertemu Tama dan tiba tiba dari arah belakang mobil dikemudikannya datang beberapa pemuda mengendarai tiga unit sepedamotor kemudian langsung menghadang mobil korban. Pelaku Finus salah satu pemuda itu mencoba mengambil kunci mobil korban tetapi tidak berhasil.
Pelaku Finus menyuruh korban untuk meminggirkan mobilnya sembari memperintahkan supaya korban turun dari dalam mobilnya. Selanjutnya, korban pun turun dari mobilnya dan Pelaku Funis langsung menyuruh korban menandatangani dua lembar kertas kosong yang berisikan materai 6000 serta tiga kwitansi.
Korban menolak menandatangani lalu Pelaku Finus langsung pergi kerumahnya untuk mengambil sebilah sajam jenis pisau dan menodongkan kepada korban sembari mengatakan, “KAU TANDATANGANI INI KALAU TIDAK KU BUNUH KAU”. Saksi Hendri yang ada dilokasi itu melerai. Selang dua jam kemudian tepatnya sekira pukul 03.00 Wib abang korban datang kelokasi kejadian tetapi Pelaku Finus dan beberapa orang temannya langsung kabur.
Tidak terima atas pengancaman itu, korban didampingi abang nya membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar. Setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi saksi, Selasa (13/10/2020) sore sekira pukul 15.30 Wib Tekab Sat Reskrim berhasil meringkus Pelaku Finus di Jalan Melanthon Siregar Gang Pede, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat. Tidak itu saja, Tekab Sat Reskrim juga menyita barang bukti sebilah pisau yang disimpan dirumah Pelaku Finus.
“Benar, Pelaku Pengancaman bernama Finus itu ditangkap dan sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/10/2020).
Kemudian datang saksi (Hendri) untuk merarai, setelah pukul 03.00 wib abang pelapor datang dan secara bersamaan terlapor jugak pergi. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polres pematang siantar agar si pelaku dapat di hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






