MEDAN II
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH respon dugaan belum lengkapnya dokumen perizinan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik restoran Lembur Kuring di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan. Paul pun minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan agar memastikan kebenarannya.
“DLH Kota Medan harus transparan terkait masalah itu. Jika memang benar usaha restorannya tidak memenuhi ketentuan supaya ditindak,” ujar Paul Simanjuntak SH, Selasa (14/7/2026) menyikapi issu yang beredar.
Menurut Paul, Komis 4 DPRD Medan yang membidangi pembangunan dan lingkungan hidup itu, mengaku sangat menyayangkan bila restouran Lembur Kuring tidak memenuhi aturan.
“Sangat kita sayangkan lemahnya pengawasan pihak DLH, sehingga restoran sebesar itu tidak memenuhi ketentuan,” ucap Paul.
Terkait hal itu, Paul minta DLH Medan hendaknya melakukan pengawasan yang maksimal dan sepatutnya difasilitasi memenuuhi ketentuan yang ada. Sehingga, dengan kelalaian tidak memenuhi IPAL tidak sampai berdampak kerusakan lingkungan serta kehilangan PAD.
“Kita tidak anti pengusaha maupun investor di Medan. Tetapi hendaknya melakukan mentaati aturan yang berlaku,” kata politisi PDI Perjuangan itu.
Dilanjutkan Paul, pihaknya Komisi 5 DPRD Medan akan segera mamanggil DLH dan pihak pengelola restoran Lembur Kuring ke DPRD Medan.
“Pemanggilan itu guna dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) mempertanyakan kebenaran dugaan tidak memiliki IPAL,” pungkasnya.(ROM)






