TANJUNG BALAI
Sempat kejar kejaran seperti hal nya Film Action, Tim Opsnal Tekab Satuan Reserse Kriminalitas (Sat Reskrim) dan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil meringkus residivis Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat), Ahmad Rivai Saragih Alias Sipai (28) warga jalan Durian, Lingk. I, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Senin (19/10/2020) sore sekitar pukul 16.30 Wib.
Penangkapan Pelaku akrab dipanggil Sipai melakukan pencurian di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau Lokasi Kejadian sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 79 / IX / 2020 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 4 September 2020 dan LP / 91 / IX / 2020/ SU / RES. T. BALAI / SEK BANDAR tanggal 18 Oktober 2020.

Lokasi kejadian pertama di jalan Jend. Sudirman, Gang. Rambutan, Link. IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar pada hari Jumat (4/9/2020) dini hari sekira pukul 03.00 Wib tepatnya di rumah korban Hendrianto (42). Pelaku berhasil masuk melalui pintu belakang dan mencuri 1 unit Handphone (Hp) Oppo A3S, Tabung Gas 3 Kg dan 1 karung beras 5 kg sehingga korban mengalami kerugian Rp3.000.000.
Selanjutnya lokasi kejadian kedua juga di jalan Sudirman Jalan Sudirman Lingk. I, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai tepatnya di rumah korban Nur Azman (43) pada hari Jumat, (2/10/2020) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib. Adapun barang barang yang hilang uang tunai Rp300.000, 1 buah Hp android merk samsung J2 Prime, 1 buah Hp Samsung lipat warna hitam, 1 dompet berisikan 3 kartu KIA, 2 Buah SIM, 1 buah STNK, 1 buah kartu NPWP, 1 buah kartu pengenal pers, 2 buah KTP. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.000.000.
Adanya kedua laporan polisi yang dilaporkan di Polsek Datuk Bandar itu, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai turun membantu Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar melakukan penyelidikan. Selanjutnya, Hari Senin (19/10/2020) sore sekira pukul 16.00 Wib Tim Gabungan mendapat informasi bahwa Pelaku Ahmad Rivai Saragih Alias Sipai sedang berada di jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan tepatnya didalam rumah kontrakan miliknya.
Namun setiba di Jalan Perintis Kemerdekaan, Tim Gabungan berpapasan dengan Pelaku Sipai bahkan Pelaku Sipai mengetahuinya sehingga Tim Gabungan aksi kejar kejaran dengan Pelaku Sipai. Begitupun Tim Gabungan berhasil memberhentikan kendaraan yang dikendarai Pelaku Sipai dan melakukan penangkapan di jalan Alteri, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari Pelaku Sipai disita barang bukti 1 buah celana warna merah yang dipakai saat melakukan aksinya, 1 buah kotak Hp Samsung J2 galaxy milk korban Hendrianto, 1 buah kotak Hp merk OPPO A3S milik korban Nur Azwan, 1 buah alat di gunakan mengambil tas di rumah milik Hendrianto, 1 buah tas warna hitam milik korban Hendrianto yang berisikan buku tabungan BRI an. Hendrianto, 1 kartu tanda pengenal Pers milik Hendrianto, 1 Kartu KIA an. Ananda Chairunisa, 1 Kartu KIA an. Adzika Mumtaza, 1 Kartu KIA an. Asyuki, 1 buah STNK sepedamotor BK 3029 ZAC, 1 buah Sim C dan A an. Hendrianto.
“Pelaku Ahmad Rivai Saragih Alias Sipai sudah diamankan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





