SIANTAR
Tim Opsnal Tekab Satuan Reserse (Satres) Polres Siantar membeluk Pemilik Warung Kopi (Warkop) Ahmad Bahari (56) menyambi Juru Tulis (Jurtul) judi jenis Sydney, Senin (26/10/2020) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Pelaku Ahmad Bahari dibekuk di Warkop nya yang terletak di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal membekuk Pelaku Ahmad Bahari sedang duduk duduk di Warkop nya tersebut. Dari Pelaku Ahmad Bahari ditemukan barang bukti 1 lembar kertas bertuliskan tebakan angka judi sidney, 1 buah pulpen warna biru,1 buah Handphone (Hp) Nokia tipe 126 warna hijau hitam dan uang Rp185.000.
Diinterogasi Pelaku Ahmad Bahari mengakui melakukan perjudian jenis Sydney sehingga Tim Opsnal Tekab langsung membawa Pelaku Ahmad Bahari dan barang bukti ke ruangan Sat Reskrim Polres Siantar.
“Pelaku Ahmad Bahari sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto, SH, MH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan