SIANTAR
Tepat hari Rabu (4/11/2020) malam sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal Unit Reserse Krminalitas (Reskrim) Polsek Siantar Marihat meringkus Wasinton Panggabean alias Gabe (60) pemilik warung di Jalan SM Raja, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat menyambi juru tulis (Jurtul) jenis Sydney dan Kim Hongkong.
Awalnya warga memberikan informasi Pelaku akrab dipanggil Gabe itu melakukan perjudian jenis Kim Hongkong di warungnya yang sekaligus dijadikan tempat tinggal dan usaha Doorsmer di Jalan SM Raja. Selanjutnya Kapolsek Siantar Marihat IPTU Robert Santoni Purba memperintahkan Tim Opsnal Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Lalu hari Rabu (4/11/2020) malam sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim meringkus Pelaku Gabe di rumahnya itu kemudian dari dalam saku celana dipakainya ditemukan barang bukti 2 lembar kertas rekap perjudian jenis Togel Sidney dan Kim Hongkong, uang tunai senilai Rp241.000 dan 1 buah ballpoint warna hitam.
Diinterogasi, Pelaku Gabe mengakui melakukan perjudian tersebut sehingga Tim Opsnal Unit Reskrim langsung memboyong Pelaku Gabe dan semua barang bukti ke Mako Polsek Siantar Marihat di Jalan Saribudolok.
“Benar angota ada menangkap Pelaku Wasinton Panggabean alias Gabe melakukan perjudian jenis Sydney dan Kim Hongkong. Hingga saat ini Pelaku itu sudah di tahan di RTP Mako Polsek Siantar Marihat untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Marihat IPTU Robert Santoni Purba, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan