PEMATANGSIANTAR II
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan pelaku kepemilikan narkotika jenis ekstasi 8 butir di parkiran Nadia Hotel Jalan S.M Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, pada Rabu (1/7/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Tersangka tersebut inisial NIZD (18) warga Jl. Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsianțar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring pada Rabu (8/7/2026) dalam laporannya bahwa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di di Jalan S.M Raja Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP tepatnya diparkiran Hotel Nadia pada Rabu (1/7/2026) malam sekira pukul 21.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit 1 IPDA Hezron A. Simarmata S.Tr.I.K melakukan penangkapan terhadap tersangka NIZD.
Kemudian ditemukan barang bukti sebuah tisu dari kantong celana depan sebelah kanannya yang di dalamnya terdapat 1 buah plastik klip berisi 8 butir narkotika jenis ekstasi serta juga 1 unit sepedamotor merk Honda Beat warna hitam merah BK 2767 WAK
Diinterogasi Tersangka NIZD mengaku pemilik barang bukti ekstasi tersebut yang didapatkannya dari seorang laki – laki inisial R. disekitaran Taman Beo (dalam lidik).
Lalu Tersangka NIZD beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka NIZD sudah dilakukan penahanan guna diproses dengan menjerat Pasal 114 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP JU UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” Pungkas AKP Irwanta. (JX)






