SIANTAR
Setelah terlibat tabrakan di Jalan Medan Km 6 Simpang Bombongan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Satpam PT STTC Rahmat Ardo Sitio (20) dan supir mobil carry pick up BK 1637 WQ Desman Josafat Blus (379 warga Lumban Tor Desa Natolutali, Kecamatan Silaen, Kabupaten Tobasa berdamai di Kantor Polisi tepatnya Kantor Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar, Sabtu (11/11/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib.
Awalnya Satpam PT STTC Rahmat Ardo Siti mengendarai sepedamotor Honda Verza BK 3806 TBK datang dari arah Kota Siantar menuju arah Kota Medan. Setiba dilokasi kejadian tepatnya Simpangan Bombongan tiba tiba sepedamotor dikendarai Rahmat tabrakan dengan mobil Suzuki Carry BK 1637-WQ dikemudikan Desman yang datang dari arah Kota Medan menuju arah Kota Siantar kemudian berbelok kekanan masuk kejalan Bombongan.
Akibat tabrakan itu Rahmat diketahui warga Huta V Silau Manik Desa Silau Manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun mengalami luka dibagian pelipis mata lalu dibawa berobat ke Rumah Sakit (RS) Horas Insani yang juga terletak diseputaran Jalan Medan. Satu jam kemudian tepatnya sekira pukul 12.00 Wib kejadian tabrakan baru dilaporkan ke Kantor Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar.
Selang beberapa menit personil piket Unit Laka turun melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti kedua kendaraan beserta supirnya Desman. Hanya saja kejadian tabrakan tersebut tidak diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku karena Rahmat dan Desman sudah menyelesaikannya dengan berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat perdamaian tertulis.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga kejadian tabrakan itu tidak ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku,kata Kasat Lantas AKP Muhammad Hassan, SH, MH melalui Kanit Laka IPDA Bostan Simangunsong, SH dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/11/2020) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan