SIANTAR
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Barat, Polres Siantar meringkus seorang juru tulis (Jurtul) judi Kim Hongkong berinisial AH alias Halim (50) warga Jalan Rondahaim S Pondok Tengah, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Polres Siantar, Senin (9/11/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib.
Pelaku Halim diringkus didepan Kantin komplek Gedung FKPPI Jalan WR.Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Halim melakukan perjudian judi Kim Hongkong di Kantin Kompleks Gedung FKPPI Jalan WR Supratman. Selanjutnya Kapolsek Siantar Barat IPTU Esron Siahaan, SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Ponijan Damanik, SH melakukan penyelidikan.
Selanjutnya Senin (9/11/2020) malam sekira pukul 21.30 Wib Kanit Reskrim bersama Katim AIPTU Sugeng Supratman berhasil meringkus Pelaku Halim didepan Kantin komplek Gedung FKPPI Jalan WR.Supratman diduga sedang menunggu pemesan angka tebakan judi Kim Hongkong.
Dari Pelaku Halim ditemukan barang bukti 1 unit HP merek Nokia warna Putih berisi kan angka-angka tebakan Judi Hongkong, 1 lembar kertas putih berisikan catatan angka- angka nomor tebakan Hongkong dan uang Rp112.000.
Diinterogasi Pelaku Halim mengakui perbuatannya melakukan perjudian Kim Hongkong sehingga Pelaku Halim dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Barat di Jalan Mataram 1.
“Pelaku AH alias Halim sudah diamankan di Mako Polsek Siantar Barat guna dilakukan penyidikan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan