Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Roni C dan PH Prodeo Dame Jonggi Gultom, SH

Terdakwa Roni C dan PH Prodeo Dame Jonggi Gultom, SH

Majelis Hakim Vonis 7,4 Tahun Penjara Perkara Shabu, PH Prodeo Terdakwa Roni C Siap Akan Ajukan Banding

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 November 2020 | 15:56 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Danardono, SH, MH memutuskan hukuman atau Vonis Terdakwa Roni C alias Chen (25) warga Jalan Karo, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar selama 7 tahun denda Rp1 Miliar Subsidir 4 bulan dengan tetap perintah ditahan atau dipenjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (25/11/2020) siang.

Danardono mengatakan Vonis Terdakwa Chen tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman 8 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sepakat dengan JPU bahwa perbuatan Terdakwa Roni C terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman” melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan, perbuatan Terdakwa Roni C bertentangan dengan program Pemerimtah yang sedang gencar gencarnya dalam memerangi narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan terdakwa memberikan keterangan berbelit belit sedangkan Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa Roni C ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (5/5/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar Tepatnya didepan Penginapan Sikhar. Dari Terdakwa Roni C disita barang bukti 1 kotak rokok gudang garam didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merek Xiaomi.

Sesuai Berita Acara Penimbangan No : 164/10040.00 /2020 tanggal 06 Mei 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria, SE, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar yang disita dari Terdakwa Roni C dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,29 Gram dan berat bersih 4,87 Gram.

Sementara itu Terdakwa Roni C dan JPU Christianto, SH meminta waktu berpikir pikir sebelum menanggapi Vonis Terdakwa Roni C tersebut. Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim, Danardono, SH, MH memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakwa Roni C dan JPU Christianto, SH berpikir pikir untuk menanggapi apa menerima atau mengajukan banding atas Vonis Terdakwa Roni C tersebut kemudian menutup persidangan.

Ditemui usai persidangan,Dame Jonggi Gultom SH sebagai Penasehat Hukum (PH) Prodeo Terdakwa Roni C diruangan kerjanya mengatakan PH Prodeo siap akan mengajukan banding atas Vonis Terdakwa Roni C oleh Majelis Hakim tersebut, hanya saja pengajuan banding akan dilakukan atas persetujuan Terdakwa Roni C.

“Kita sebagai PH Prodeo siap akan mengajukan banding tapi harus ada persetujuan klien Roni C karena sidang tadi klien kita Roni C masih berpikir pikir,”ujar Jonggi.

Jonggi menegaskan, pengajuan banding itu didasari tidak sependapat dengan Vonis Terdakwa Roni C oleh Majelis Hakim karena sesuai Nota Pembelaan atau Pledoi tertulis PH Prodeo pada sidang sebelumnya kita sudah menyampaikan berdasarkan fakta sidang Terdakwa Roni C tidak tahu jika didalam kotak rokok Gudang Garam itu tidaklah shabu tetapi gula batu apalagi dikuatkan pengakuan saksi bernama Paul dalam sidang.

“Jadi seharusnya Majelis Hakim membebaskan klien kita Roni C dari segala tuntutan hukum, Kalau memang benar kotak rokok itu benar isinya Shabu seharus nya Majelis Hakim memberatkan Saksi Paul untuk mempertanggung jawabkan pidanya,”kata Jonggi Gultom, SH mengakhiri.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more
Tim SAR gabungan evakuasi jenazah kedua yang ditemukan di lantai dua Kompleks Grand Polonia. (Foto Ist)
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB

MEDAN II Tim SAR gabungan kembali menemukan satu jenazah korban ledakan di perumahan elite bernomor 3 B Kompleks Grand Polonia,...

Read more
Jenajah Siswa Calon TNI AD, GGG saat diberangkatkan dari ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Komandan Resimen Induk Kodam I/Bukit Barisan (Danrindam I/BB) Brigadir Jenderal TNI Abdul Razak Rangkuti, S.Sos. M.Han. M.Si secara...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB
BERITA

Korban Kedua Ledakan Kompleks Grand Polonia Kembali Ditemukan di Lantai Dua Nomor 3 B

21 Juli 2026 | 17:20 WIB
BERITA

Jenajah Siswa Calon TNI AD Diberangkatkan ke Kampung Halamannya di Nias Barat

21 Juli 2026 | 17:04 WIB
BERITA

Propam Polres Simalungun Cek Kelengkapan Administrasi dan Inventaris Senpi di Polsek Pamatang Silima Huta

21 Juli 2026 | 14:54 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan Pria Asal Sergai Bawa 11 Paket Sabu di Dolok Batu Nanggar

21 Juli 2026 | 12:56 WIB
BERITA

Tim Dokkes Polres Simalungun Pastikan Keamanan Ribuan Porsi Makanan Program MBG

21 Juli 2026 | 12:52 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Kukuhkan Pengurus Persatuan Purnawirawan Polri Periode 2026-2031

21 Juli 2026 | 12:43 WIB
Kabupaten Simalungun

Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Aseng Sedangkan Ompong Diduga Pemasok Sabu Diburon

21 Juli 2026 | 12:08 WIB
BERITA

Ledakan di Kompleks Grand Polonia, 1 Korban Meninggal Ditemukan di Reruntuhan Bangunan Rumah Nomor 3B

21 Juli 2026 | 10:23 WIB
BERITA

Ketua Peradi Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Hotman Paris Hargai Wartawan Karena Bagian dari Demokrasi

21 Juli 2026 | 09:54 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bahbinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Sambangi Petani Binaan Panen Jagung

21 Juli 2026 | 09:08 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep