SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Intelkam berhasil meringkus juru tulis (Jurtul) judi Sydney di Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar tepatnya dipinggir depan warung kopi (warkop) Marga Napitupulu, Selasa (1/12/2020) siang sekira pukul 12.30 Wib.
Pelaku Jurtul judi Sydney itu berinisial RLM alias Rinto (39) warga Jalan Mangga Ujung Gang Cempedak, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Penangkapan itu berawal adanya informasi, selanjutnya Kasat Intelkam AKP Basri Lubis, SH memperintahkan Tim Opsnal nya menindaklanjutinya. Setelah dilakukan penyelidikan, hari Selasa (1/12/2020) siang sekira pukul 12.30 Wib Tim Opsnal terdiri dari AIPDA Indrawan Tarigan S.Sos, BRIPKA Hotasi Lubis, BRIPKA Try Yuda Ginting, BRIPTU M. Yusuf Perwira dan BRIPTU Brian Simamora berhasil meringkus Pelaku RLM alias Rinto dipinggir jalan depan warkop Marga Napitupulu tersebut.
Kemudian turut menyita barang bukti 1 unit Handphone (Hp) Merk Vivo warna putih berisi angka angka tebakan judi jenis Sydney dan uang Rp200.000. Diinterogasi, Pelaku Rinto mengakui perbuatannya melakukan perjudian jenis Sydney sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Rinto dan barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Intelkam lalu menyerahkan kepada Penyidik Sat Reskrim.
“Pelaku RLM alias Rinto sudah diamankan menjalani proses penyidikan dan akan ditahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan