SIANTAR
Richard Laurensius Rumahorbo (23) warga Jalan Gotong Royong Gang Serong LK X, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun hanya mengalami luka ringan berobat jalan setelah sepedamotor (septor) dikendarainya jenis Jupiter MX tanpa Nomor Polisi (Nopol) tabrakan dengan mobil Toyota Yaris BK 1634 JO dikemudikan Rosita Dewi (30) warga Perumahan Maranatha, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Sabtu (12/12/2020) sore sekira pukul 15.330 Wib.
Tabrakan itu terjadi di Jalan Medan Simpang Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Awalnya mobil Toyota Yaris BK 1634 JO dikemudikan Rosita dan bermuatan penumpang, Sri Adi Harti (20) datang dari arah Jalan Tanjung Pinggir hendak masuk ke Jalan Medan menuju kearah Rambung Merah. Setiba dilokasi kejadian (TKP) mobil dikemudikan Rosita tabrakan dengan Septor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nopol dikendarai Richard yang datang dari arah Rambung Merah menuju kearah Beringin.
Akibat tabrakan itu Richard mengalami luka ringan tetapi berobat jalan sedangkan Rosita dan penumpangnya Sri tidak mengalami luka. Sekira 30 menit kemudian tepatnya sekira pukul 15.30 Wib personil piket Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar setelah menerima laporan dari masyarakat datang melakukan olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti mobil Toyota Yaris BK 1634 JO dan septor Yamaha Jupiter MX tanpa plat nopol tersebut.
“Benar, kita masih menangani kejadian tabrakan itu untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku dan kedua belah pihak belum ada perdamaian,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar,SIK dan Kasat Lantas AKP Muhammad Hassan, SH, MH melalui Kanit Laka AIPTU Baren Panjaitan dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (14/12/2020) malam.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan