TANJUNG BALAI
Tempo 1,5 jam setelah kejadian tepatnya hari Selasa (19/1/2021) subuh pagi sekitar pukul 05.30 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai berhasil meringkus pelaku Pencurian atau pencuri dirumah warga Jalan Singosari Link. III Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai,.
Pencuri itu bernama Doli Panjaitan Alias Doli (27) warga jalan Mutiara Link. V Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Pangkalan Pelaku Doli berawal adanya laporan pengaduan korban Ervina Boru Aritonang (31) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 08 / I / 2021 / SU / Res T.Balai/ SEK BANDAR tanggal 19 Januari 2021.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH dikonfirmasi wartawan mengatakan awalnya hari Selasa (19/2/1) pagi subuh sekira pukul 04.00 Wib korban sudah tertidur pulas dirumahnya di Jalan Singosari Link. III. Tiba tiba korban terbangun karena mendengar suara pintu lemari pakaian terbuka kemudian korban melihat pelaku yang saat itu belum dikenalinya sedang membuka lemari nya.
Korban spontan berteriak maling sembari menghubungi Bhabinkamtibmas Kelurahan Pahang Bripka Arifin Siregar (Personil Polsek Datuk Bandar) untuk melaporkan kejadian Pencurian tersebut. Tetapi berhasil kabur dari rumah itu.
Kapolsek Datuk Bandar IPTU Rekman Sinaga SH yang menerim informasi dari BRIPKA Arifin Siregar langsung memperintahkan personil piket melakukan olah TKP dan pengejaran terhadap pelaku tersebut. Tempo 1,5 jam saja atas bantun informasi masyarakat Kanit Reskrim IPDA Hendra A Karo-karo SH bersama Tim Opsnal meringkus pelaku Doli Panjaitan dan turut mengamankan barang bukti 1 buah tas sandang warna hijau merek LV, 1 buah dompet warna krem merek B, 1 unit sepedamotor Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa plat dan 1 buah jeket warna hijau.
“Pelaku Doli Panjaitan alias Doli sudah di tahan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e Sub 362 dari KUHPidana,”kata Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





