SIANTAR
Sekitar lima bulan ditangani pihak Polsek Siantar Timur, Polres Siantar, tepatnya hari Jumat (22/1/2021) sore sekira pukul 15.30 WIB Pelaku Penggelapan Sepedamotor (Septor) jenis Honda CB BK 4702 WAG diparkiran Grand Mega Hotel Kompleks Megaland, Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar pada bulan September 2020 yang lalu berhasil diringkus.
Pelaku berinisial HJMS alias Drey itu diringkus Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi. “Alhamdulillah bang, Tadi malam saya dikabari Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur kalau si Hengki (pelaku-red) sudah ditangkap Polres Tebing. Mungkin ada juga korbannya orang sana bang,” ujarnya korban, Aira Wardani dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (25/1/2021) siang.
Hanya saja Korban menambahkan barang bukti sepedamotor Honda CB yang digelapkan tersebut tidak ditemukan lagi kepada pelaku tersebut karena sudah digadaikan seharga Rp6 juta. “Hari ini saya diajak Kanit Reskrim ke Polres Tebing Tinggi tapi sepedamotor yang digelapkan itu sudah dijual pelaku seharga Rp6 juta. Jadi masih akan diusut Polsek Siantar Timur. Stress kali aku, bang,”kata korban Aira Wardani mengakhiri sembari sembari mengharapkan pihak Polsek Siantar Timur menemukan sepedamotor yang digelapkan tersebut.
Sementara itu Kapolsek Siantar Timur IPTU Rudi Panjaitan melalui Kanit Reskrim AIPTU Krisman Sembiring membenarkan pelaku HJMS alias Drey sudah diringkus Polres Tebing Tinggi karena juga terlibat tindak pidana kejahatan diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
“Kami lagi di Polres Tebing Tinggi memeriksa pelaku. Kami masih akan melakukan pengembangan mencari keberaaan sepedamotor milik korban,”ujarnya singkat.
Sesuai pemberitaan sebelumnya, korban dan pelaku kenalan melalui aplikasi Michat kemudian hari Selasa (8/9/2020) sore sekira pukul 16.00 WIB keduanya bertemu. Saat itu korban merental sepedamotor Honda CB itu dari temannya Ronaldo Manik karena disuruh pelaku untuk bisa digunakan dan akan bayar uang rentalnya.
Setelah berkeliling-keliling Kota Siantar, korban dan pelaku check in kamar nomor 209 di Grand Mega Hotal. Lalu malam harinya sekira pukul 19.15 WIB, pelaku mengajak korban makan di Cafe Jerapah dengan berboncengan mengendarai sepedamotor tersebut.
Saat makan korban tidak menyadari gampangan memberikan Hp nya merek Vivo Y93 kepada pelaku. Sekitar pukul 22.00 Wib keduanya kembali ke Grand Mega Hotel. Hanya saja setiba di Hotel itu korban disuruh menunggu di lobbi sebelah kiri pintu masuk sedangkan pelaku masuk kedalam kamar yang terletak di lantai dua. Tidak lama kemudian pelaku turun ke lobbi dan menyuruh korban masuk kedalam kamar dengan alasan Om nya mau datang.
Saat dikamar itu korban melihat barang barang didalam tas nya seperti uang Rp500 ribu, Kartu ATM dan jam Rolex yang diletakkan didaam kamar itu sudah hilang. Sadar kejadian itu korban turun ke lobbi tapi pelaku sudah tidak ada bahkan sepedamotor yang diparkir didepan hotel juga dibawa kabur. Tidak terima kejadian itu, esok harinya, Rabu (9/9/2020) sekira pukul 14.00 WIB korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Timur lalu Kanit Reskrim AIPTU Krisman Sembiring dan penyidik pembantu turun melakukan olah TKP sembari mengamankan barang bukti rekaman CCTV Grand Mega Hotel yang terlihat jela mulai awal pelaku dan korban check ini.
Penulis/Editor: Freddy Siahaan






