SIANTAR
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar Agustinus Wijono Dososeputro SH, MH menyatakan penuntutan pidana kasus atau perkara Pemandian Jenajah Seorang Wanita oleh Empat Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD dr Djasamen Saragih yang dituding telah melakukan penistaan agama dihentikan.
Ini lah disampaikan langsung Kajari didampingi Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi Intel saat menggelar Konfrensi Pers di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Siantar, Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (24/9/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Kajari menjelaskan penghentian penuntutan perkara itu juga dituangkan dalam Surat bernomor Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No : B-505/I.2.12/Eku.2/02/2021 tertanggal 24 Februari 2021. Penyidik Kepolisian Polres Siantar mengirimkan SPDP ke Kejari Siantar pada tanggal 8 Oktober 2020 kemudian tahap 2 penyerahan berkas tanggal 11 Desember 2020 dan dilakukan penilitian oleh Jaksa Peneliti. Lalu tanggal 23 Desember 2020 ada petunjuk yang bertuang dalam P19 oleh Jaksa Peneliti.
Setelah dilakukan penyempurnaan berkas tersebut penyidik kepolisian menyerahkan kembali ke Kejari Siantar tanggal 11 Januari 2021 kemudian dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti tanggal 2 Februari 2021 dan hari Kamis (18/2/2021) penyidik kepolisian menyerahkan tanggung jawab ke Kejari Siantar. Namun sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Penuntut Umum akan terlebih dahulu menentukan apakah berkas perkara telah memenuhi syarat atau tidak.
“Setelah saya selaku Kajari melakukan penelitian sesuai Kewenangan dan Undang Undang ditemukan kekeliruan dari Jaksa Peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhi unsur unsur Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama yang dipersangkakan kepada para terdakwa karena para terdakwa hanya melaksanakan tugas nya sebagai perawat forensik,”jelasnya.
Dimana Kajari menegaskan, adapun ketiga 3 unsur dalam Pasal dipersangkakan yang belum terpenuhi yakni Unsur dengan sengaja, Unsur dimuka umum dan Unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.
Surat ketetapan tersebut dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh Penuntut Umum dan ada Putusan Pra Peradilan atau telah mendapatkan Putusan Akhir dari Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan Penghentian Penuntutan Tidak Sah. “Turunan Surat Ketetapan ini diberikan kepada bersangkutan, keluarga atau ahli waris untuk dapat dipergunakan
“Penerbitan SKPP ini sama sekali tidak ada intervensi dari pihak mana pun karena mengacu pada unsur dan hukum acara pidana. Saya siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan,”kata Agustinus Wijono Dososeputro mengakhiri.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, perkara Penistaan Agama itu dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek Covid yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih karena tidak terima jenajah isterinya dimandikan keempat Nakes tersebut. Selama mengikuti proses hukum, keempat Nakes itu tak dilakukan penahanan karena peran mereka begitu penting dan dibutuhkan di RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






