Media Online Jurnal X
Jumat, 17 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kajari Siantar Agustinus Wijono Dososeputro SH, MH saat menggelar konfrensi Pers

Kajari Siantar Agustinus Wijono Dososeputro SH, MH saat menggelar konfrensi Pers

Kajari Siantar Nyatakan Penuntutan Perkara Pemandian Jenajah Wanita Dihentikan

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
24 Februari 2021 | 22:41 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Siantar Agustinus Wijono Dososeputro SH, MH menyatakan penuntutan pidana kasus atau perkara Pemandian Jenajah Seorang Wanita oleh Empat Tenaga Kesehatan (Nakes) RSUD dr Djasamen Saragih yang dituding telah melakukan penistaan agama dihentikan.

Ini lah disampaikan langsung Kajari didampingi Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun dan Kasi Intel saat menggelar Konfrensi Pers di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Siantar, Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Rabu (24/9/2020) sore sekira pukul 15.00 Wib.

Kajari menjelaskan penghentian penuntutan perkara itu juga dituangkan dalam Surat bernomor Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) No : B-505/I.2.12/Eku.2/02/2021 tertanggal 24 Februari 2021. Penyidik Kepolisian Polres Siantar mengirimkan SPDP ke Kejari Siantar pada tanggal 8 Oktober 2020 kemudian tahap 2 penyerahan berkas tanggal 11 Desember 2020 dan dilakukan penilitian oleh Jaksa Peneliti. Lalu tanggal 23 Desember 2020 ada petunjuk yang bertuang dalam P19 oleh Jaksa Peneliti.

Setelah dilakukan penyempurnaan berkas tersebut penyidik kepolisian menyerahkan kembali ke Kejari Siantar tanggal 11 Januari 2021 kemudian dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti tanggal 2 Februari 2021 dan hari Kamis (18/2/2021) penyidik kepolisian menyerahkan tanggung jawab ke Kejari Siantar. Namun sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Penuntut Umum akan terlebih dahulu menentukan apakah berkas perkara telah memenuhi syarat atau tidak.

“Setelah saya selaku Kajari melakukan penelitian sesuai Kewenangan dan Undang Undang ditemukan kekeliruan dari Jaksa Peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhi unsur unsur Pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama yang dipersangkakan kepada para terdakwa karena para terdakwa hanya melaksanakan tugas nya sebagai perawat forensik,”jelasnya.

Dimana Kajari menegaskan, adapun ketiga 3 unsur dalam Pasal dipersangkakan yang belum terpenuhi yakni Unsur dengan sengaja, Unsur dimuka umum dan Unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.

Surat ketetapan tersebut dapat dicabut kembali apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang diperoleh Penuntut Umum dan ada Putusan Pra Peradilan atau telah mendapatkan Putusan Akhir dari Pengadilan Tinggi (PT) yang menyatakan Penghentian Penuntutan Tidak Sah. “Turunan Surat Ketetapan ini diberikan kepada bersangkutan, keluarga atau ahli waris untuk dapat dipergunakan

“Penerbitan SKPP ini sama sekali tidak ada intervensi dari pihak mana pun karena mengacu pada unsur dan hukum acara pidana. Saya siap menerima jawaban pihak manapun yang ingin melakukan praperadilan,”kata Agustinus Wijono Dososeputro mengakhiri.

Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, perkara Penistaan Agama itu dilaporkan Fauzi Munthe, suami dari Zakiah, pasien suspek Covid yang meninggal dunia di RSUD dr. Djasamen Saragih karena tidak terima jenajah isterinya dimandikan keempat Nakes tersebut. Selama mengikuti proses hukum, keempat Nakes itu tak dilakukan penahanan karena peran mereka begitu penting dan dibutuhkan di RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Panit 1 IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H dan Panit II IPDA Fendy H. Simanullang, S.E. M.M lakukan pengecekan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Huta Bahbiding II
BERITA

Respon Cepat Laporan CC 110, Polsek Tanah Jawa Cek Dugaan Peredaran Sabu di Huta Bahbiding II

17 Juli 2026 | 22:29 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun dipimpin Panit 1 IPDA Roy Jansen O. Sunggu, S.H dan Panit II IPDA...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K. M.H saat berada di lokasi kecelakaan beruntun di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, tepatnya di depan Rumah Makan Garuda Grand Hill, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit (Foto Ist)
LAKA LANTAS

Tabrakan Beruntun Mengerikan di Kawasan Sibolangit, Personel Gabungan Diturunkan Lakukan Penanganan dan Evakuasi Korban

17 Juli 2026 | 20:09 WIB

MEDAN II Tim gabungan dari Polrestabes Medan, Polsek Pancur Batu, dan personel Ditlantas Polda Sumatera Utara bergerak cepat melakukan evakuasi...

Read more
tabrakan  beruntun di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, tepatnya di depan Rumah Makan Garuda Green Hill (Foto Ist)
LAKA LANTAS

4 Orang Meninggal Tabrakan Beruntun di Sibolangit dan 8 Orang Luka Luka. Berikut Ini Datanya

17 Juli 2026 | 19:59 WIB

MEDAN II Korban tabrakan atau kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) beruntun terjadi di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, tepatnya di...

Read more
Kecelakaan beruntun di Sibolangit. (Foto Ilustrasi jurnalx.co.id)
LAKA LANTAS

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Diduga Truk Pengangkut Air Mineral Rem Blong, Hantam 7 Unit Kendaraan dan 1 Sepeda Motor

17 Juli 2026 | 19:52 WIB

MEDAN II Tabrakan beruntun yang mengerikan di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, tepatnya di depan Rumah Makan Garuda Grand Hill,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Respon Cepat Laporan CC 110, Polsek Tanah Jawa Cek Dugaan Peredaran Sabu di Huta Bahbiding II

17 Juli 2026 | 22:29 WIB
LAKA LANTAS

Tabrakan Beruntun Mengerikan di Kawasan Sibolangit, Personel Gabungan Diturunkan Lakukan Penanganan dan Evakuasi Korban

17 Juli 2026 | 20:09 WIB
LAKA LANTAS

4 Orang Meninggal Tabrakan Beruntun di Sibolangit dan 8 Orang Luka Luka. Berikut Ini Datanya

17 Juli 2026 | 19:59 WIB
LAKA LANTAS

Tabrakan Beruntun di Sibolangit Diduga Truk Pengangkut Air Mineral Rem Blong, Hantam 7 Unit Kendaraan dan 1 Sepeda Motor

17 Juli 2026 | 19:52 WIB
BERITA

Tim Jibom Unit Komposit Gegana Sat Brimob Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif di Kota Pematangsiantar

17 Juli 2026 | 17:40 WIB
BERITA

22-23 Juli 2026, Pemko Pematangsiantar Gelar Job Fair di Auditorium USI, Tersedia 1.000 Lebih Lowongan Pekerjaan

17 Juli 2026 | 16:20 WIB
BERITA

Polri Peduli, Polres Pematangsiantar Gelar Baksos di Panti Jompo

17 Juli 2026 | 16:01 WIB
Medan

Pegawai SPA Jadi Pengedar Happy Water Ditempat Kerja Ditangkap Polisi

17 Juli 2026 | 14:12 WIB
BERITA

HUT Ke 76 IBI, Ketua TP PKK Pematangsianțar : Terimakasih Para Bidan Garda Terdepan Berikan Pelayanan Kesehatan ke ibu dan anak

17 Juli 2026 | 14:05 WIB
LAKA LANTAS

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Tujuh Kendaraan Ringsek Hingga Korban Meninggal Dunia

17 Juli 2026 | 13:32 WIB
KDRT

Polres Pematangsianțar Respon Cepat Tangani Vidio KDRT Viral di Medsos dan Arahkan Korban Buat LP

17 Juli 2026 | 12:40 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Timur Respon Cepat Mediasi Pria 44 Tahun Ancam Ibunya Pakai Sajam

17 Juli 2026 | 09:49 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep