Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma saat diamankan diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. (Dokumen)

Terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma saat diamankan diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. (Dokumen)

Jumping!!! Jaksa Tuntut Pasal Pemakai Shabu, Majelis Hakim Vonis Pak Irma Pasal Memiliki

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
31 Maret 2021 | 20:54 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH yang menuntut Pasal Pemakai, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus, SH, MH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma (45) warga Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur dengan Pasal Memiliki dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar secara virtual, Rabu (31/3/2021) siang.

Majelis Hakim juga sependapat dengan lamanya tuntutan terdakwa Pak Irma yang hanya tiga tahun dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani sehingga Majelis Hakim menaikkan satu tahun sehingga menjadi 4 tahun penjara denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan penjara.

“Saudara divonis 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum,”ujar Ketua Majelis Hakim.

Sesuai surat dakwaan JPU, terdakwa Pak Irma ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar dirumahnya pada hari Senin (12/10/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib. Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa membeli Shabu dengan harga Rp10 ribu dari seseorang di Jalan Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Selanjutnya terdakwa Pak Irma pulang kerumahnya dan meletakkan satu paket shabu tersebut di bawah TV di kamarnya lalu keluar dari kamarnya. Saat Terdakwa berada didepan pintu, tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti apapun.

Saksi saksi dari kepolisian itu menggeledah kamar terdakwa dan dari bawah TV ditemukan satu paket narkotika jenis shabu dan dari atas meja ditemukan satu unit handphone (Hp) merk Samsung. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.348/IL.10040.00/2020 tanggal 13 Oktober 2020 diketahui berat netto 1 paket narkotika jenis shabu yang ditemukan dari tempat terdakwa ditangkap adalah 0,09 gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:10734/NNF/2020 tanggal 23 Oktober 2020, yang dibuat dan ditandatangani Debora M.Hutagaol, S.Si,Apt, Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd. barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa berupa 1 bungkus plastic Klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,09 gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dari Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan vonis terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dengan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma dan JPU berpikir pikir selama tujuh hari untuk menanggapi menerima atau banding atas vonis terdakwa itu.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel Pasaribu
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi P. Wibawa melaksanakan patroli di Mesjid
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPTU Hotman Simangunsong SH, Aiptu P. Simanjuntak dan Aipda Yudi...

Read more
Kasat Intelkam IPTU Harry Isdyanto S.H. MH  berikan arahan kepada para personil yang hendak laksanakan Patroli Skala Besar
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melaksanakan Patroli Skala Besar pagi hari dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres...

Read more
Tersangka TAPS alias Togok beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPTU Jantri Damanik berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pindo Diduga Pengedar Sabu di Jalan Tangki Gang Satria

5 September 2025 | 10:39 WIB
BERITA

Wujudkan Swasembada Pangan Presiden Prabowo: TNI-Polri Sinergi Gelar Panen Raya Padi di Simalungun

5 September 2025 | 00:54 WIB
BERITA

Kapolda Sumut Tunjuk Kombes Parhorian Lumban Gaol Sebagai PLH Kapolrestabes Medan

5 September 2025 | 00:43 WIB
BERITA

Demo Mahasiwa, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Disumpah Al Quran Agar Tidak Bohong

5 September 2025 | 00:41 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita