Media Online Jurnal X
Selasa, 21 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma saat diamankan diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. (Dokumen)

Terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma saat diamankan diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. (Dokumen)

Jumping!!! Jaksa Tuntut Pasal Pemakai Shabu, Majelis Hakim Vonis Pak Irma Pasal Memiliki

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
31 Maret 2021 | 20:54 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH yang menuntut Pasal Pemakai, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus, SH, MH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma (45) warga Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur dengan Pasal Memiliki dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar secara virtual, Rabu (31/3/2021) siang.

Majelis Hakim juga sependapat dengan lamanya tuntutan terdakwa Pak Irma yang hanya tiga tahun dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani sehingga Majelis Hakim menaikkan satu tahun sehingga menjadi 4 tahun penjara denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan penjara.

“Saudara divonis 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum,”ujar Ketua Majelis Hakim.

Sesuai surat dakwaan JPU, terdakwa Pak Irma ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar dirumahnya pada hari Senin (12/10/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib. Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa membeli Shabu dengan harga Rp10 ribu dari seseorang di Jalan Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Selanjutnya terdakwa Pak Irma pulang kerumahnya dan meletakkan satu paket shabu tersebut di bawah TV di kamarnya lalu keluar dari kamarnya. Saat Terdakwa berada didepan pintu, tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti apapun.

Saksi saksi dari kepolisian itu menggeledah kamar terdakwa dan dari bawah TV ditemukan satu paket narkotika jenis shabu dan dari atas meja ditemukan satu unit handphone (Hp) merk Samsung. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.348/IL.10040.00/2020 tanggal 13 Oktober 2020 diketahui berat netto 1 paket narkotika jenis shabu yang ditemukan dari tempat terdakwa ditangkap adalah 0,09 gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:10734/NNF/2020 tanggal 23 Oktober 2020, yang dibuat dan ditandatangani Debora M.Hutagaol, S.Si,Apt, Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd. barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa berupa 1 bungkus plastic Klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,09 gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dari Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan vonis terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dengan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma dan JPU berpikir pikir selama tujuh hari untuk menanggapi menerima atau banding atas vonis terdakwa itu.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Pemko dan Polres Pematangsiantar Gelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres Pematangsiantar membahas kesiapan kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship.
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dan Polres Pematangsiantar menggelar Rapat Forum Lalu Lintas di Ruang Rupatama Mapolres, Jalan Sudirman,...

Read more
IPDA Darwin Siregar Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pematangsianțar
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Pematangsianțar akan melakukan pemanggilan terhadap Pihak Kampus Universitas HKBP...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn sambut silaturahmi Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pematangsiantar.
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Staf Ahli Bidang Pemerintahan Muhammad Hamdani Lubis SH menyambut silaturahmi...

Read more
DPC API Kota Pematangsiantar saat mendoakan Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi
BERITA

Wesly Silalahi Terima audiensi DPC API Kota Pematangsiantar

21 Juli 2026 | 18:03 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta...

Read more

Berita Terbaru

Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Sambut Silaturahmi DMI Kota Pematangsianțar

21 Juli 2026 | 18:10 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep