Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma saat diamankan diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. (Dokumen)

Terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma saat diamankan diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar. (Dokumen)

Jumping!!! Jaksa Tuntut Pasal Pemakai Shabu, Majelis Hakim Vonis Pak Irma Pasal Memiliki

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
31 Maret 2021 | 20:54 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Tak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH yang menuntut Pasal Pemakai, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus, SH, MH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma (45) warga Jalan Mual Nauli, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur dengan Pasal Memiliki dalam sidang perkara narkotika jenis Shabu di Pengadilan Negeri (PN) Siantar secara virtual, Rabu (31/3/2021) siang.

Majelis Hakim juga sependapat dengan lamanya tuntutan terdakwa Pak Irma yang hanya tiga tahun dikurangi selama masa tahanan yang sudah dijalani sehingga Majelis Hakim menaikkan satu tahun sehingga menjadi 4 tahun penjara denda Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan penjara.

“Saudara divonis 4 tahun penjara denda Rp800 juta subsidair 3 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum,”ujar Ketua Majelis Hakim.

Sesuai surat dakwaan JPU, terdakwa Pak Irma ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar dirumahnya pada hari Senin (12/10/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib. Sebelum ditangkap, awalnya terdakwa membeli Shabu dengan harga Rp10 ribu dari seseorang di Jalan Air Bersih, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba.

Selanjutnya terdakwa Pak Irma pulang kerumahnya dan meletakkan satu paket shabu tersebut di bawah TV di kamarnya lalu keluar dari kamarnya. Saat Terdakwa berada didepan pintu, tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian preman, dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Akan tetapi tidak ada ditemukan barang bukti apapun.

Saksi saksi dari kepolisian itu menggeledah kamar terdakwa dan dari bawah TV ditemukan satu paket narkotika jenis shabu dan dari atas meja ditemukan satu unit handphone (Hp) merk Samsung. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Siantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.348/IL.10040.00/2020 tanggal 13 Oktober 2020 diketahui berat netto 1 paket narkotika jenis shabu yang ditemukan dari tempat terdakwa ditangkap adalah 0,09 gram serta berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No.LAB:10734/NNF/2020 tanggal 23 Oktober 2020, yang dibuat dan ditandatangani Debora M.Hutagaol, S.Si,Apt, Husnah Sari M.Tanjung, S.Pd. barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa berupa 1 bungkus plastic Klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,09 gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 dari Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai membacakan vonis terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Irwansyah P Sitorus SH, MH menutup persidangan dengan tetap memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa Josep Simarmata alias Pak Irma dan JPU berpikir pikir selama tujuh hari untuk menanggapi menerima atau banding atas vonis terdakwa itu.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share32Tweet20SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita