SIANTAR
Ganda (44) warga Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar membawa narkotika jenis ganja ke Jalan Nias, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar, Rabu (31/3/2021) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Penangkapan Pelaku Ganda berawal adanya informasi masyarakat bahwa Pelaku Ganda sedang membawa ganja ke Jalan Nias. Tanpa memperlama waktu, Tim Opsnal langsung bergerak ke Jalan Nias dan meringkus Pelaku Ganda sedang duduk-duduk dipinggir jalan.
Selanjutnya ditemukan 1 buah helm warna hitam dibelakang Pelaku Ganda yang didalamnya 1 buah plastik berisi narkotika diduga jenis ganja dibungkus kertas timah rokok. Saat diperlihatkan narkotika diduga jenis ganja tersebut tiba-tiba dirampas Pelaku Ganda bahkan mencoba memakannya, namun tidak berhasil karena langsung di amankan Tim Opsnal.
Tidak itu saja Pelaku Ganda mengaku masih ada menyimpan ganja diatas rumput dipinggir semen yang berada disamping kanannya. Mendengar itu Tim Opsnal langsung mengamankan 2 paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 21,6 Gram, lalu dari kantung belakang sebelah kanan celananya ditemukan 1 bungkus kertas tiktak. Tim opsnal pun memboyong Pelaku Ganda dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Hingga saat ini Pelaku Ganda sudah ditahan untuk diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK dikonfirmasj melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan






