Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Ketiga terdakwa, Nelly Boru Sianturi, Hendri alias Budog dan Joni Tiomar alias Apin mengikuti persidangan virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar 

Ketiga terdakwa, Nelly Boru Sianturi, Hendri alias Budog dan Joni Tiomar alias Apin mengikuti persidangan virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar 

Isteri Jaksa Dituntut Hukuman Lebih Ringan Dari Kedua Teman, Barbut Mobilnya Tak Disita

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
8 April 2021 | 01:50 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Nelly Boru Sianturi (36) yang ngaku Isteri Oknum Jaksa dituntut hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih ringan dari kedua temannya dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (7/4/2021) sore.

JPU Rahma Hayati Sinaga SH menuntut hukuman terdakwa Nelly pidana penjara 2 tahun dikurangkan masa penahanan telah dijalaninya dengan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif penuntut umum.

Sedangkan kedua temannya, Hendri alias Budog (29) warga Jalan Mojopahit Comp 29 Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dituntut hukuman 12 tahun penjara dikurangkan masa penahanan telah dijalaninya dengan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Lalu terdakwa Joni Tiomar alias Apin (48) warga Jalan Wahidin Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan dibuktikan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Tidak itu saja, aneh nya JPU Rahma Hayati Sinaga dalam tuntutan hukuman terdakwa Nelly tidak menyita barang bukti mobil nya jenis Toyota Agya BK 1517 IG beserta STNK mobil itu melainkan mengembalikan kepada terdakwa Nelly. Padahal sudah dijelas diuraikan dalam surat dakwaan penuntut umum bahwa dari dalam mobilnya itu tepatnya dari bawah karpet tempat duduk supir ditemukan 1 buah kertas tisu didalamnya 2 paket shabu dengan berat kotor (bruto) 1,07 gram dan berat bersih (Netto) 0,91 gram.

Ketiga terdakwa ditangkap saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Minggu (8/11/2020) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Melanthon Siregar Gang PD Blok B Kelurahan Marihat Jaya Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar. Awalnya warga setempat menangkap terdakwa Nelly dengan barang bukti dari tangannya 1 unit HP merk Vivo. Kemudian warga mengamankan terdakwa Hendri alias Bulog dengan barang bukti dari kantong celana depan 1 unit HP merk Vivo.

Lalu warga mengamankan terdakwa Joni Tiomar alias Apin dari dalam rumah dengan barang bukti dari lantai kamar 2 buah bong terbuat dari botol plastik, 4 buah mancis, 1 unit HP merk Xiaomi dan 1 unit HP merk Xiaomi dari lantai di dalam kamar, dari kamar mandi tepatnya diatas bak ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 41 paket shabu, 1 buah pipa kaca bekas bakar shabu, 2 bungkus plastik klip kosong dan 22 plastik klip kosong sedangkan Diky berhasil melarikan diri.

Kemudian dari dalam mobil terdakwa Nelly Sianturi ditemukan 1 buah tas berwarna hitam dan dari bawah alas kaki tempat duduk supir ditemukan 1 buah kertas tisu didalamnya 2 paket shabu. Selanjutnya warga menghubungi polisi dan tidak berapa lama kemudian datang saksi saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar mengamankan.

Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab : 11564/ NNF / 2020 tanggal 16 Nopember 2020 dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh Debora M Hutagaol S.Si, Apt dan R. Fani Miranda ST masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan barang bukti yang diperiksa berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 10 gram an. Hendri alias Budog dan 1 pipa kaca berisi sisa-sisa padatan berwarna putih dengan berat bruto 1,54 gram an. Hendri alias Budog dan Joni Tiomar alias Apin.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 512/IL.10040.00/2020 tanggal 9 Nopember 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan atas barang bukti yang disita berupa 41 paket narkotika diduga jenis shabu disita dari Hendri alias Budog berat kotor 25,86 gram dan berat bersih 18,13 gram;

Sementara itu ketiga terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba, SH, MH secara lisan masing masing memohon keringan hukuman.

Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan akan dibuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis ketiga terdakwa.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share36Tweet23SendShare

Berita Terkait

Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita