TANJUNGBALAI
Sepasang bukan pasangan suami isteri (Pasutri) terjaring razia penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Polres Tanjung Balai di Penginapan Kolam Pancing Eka Sari, Jalan Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Minggu (18/4/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib.
Dimana Sepasang Bukan Pasutri itu berinisial IZ (39) warga Jalan Bilal Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan dan AI (23) warga Jalan Kelong Lk. IV Kelurahan Sei Merbau Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Penggelaran Razia dipimpin Kasubbag Sarpras AKP J. Gultom selaku Pawas itu menindaklanjuti Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/471/IV/PAM.5.1.1/2021 tanggal 13 April 2021 dalam rangka Menjaga Situasi Kamtibmas pada Bulan Suci Ramadhan 1442-H/2021-M di Kota Tanjung Balai.
Para personil yang terlihat razia menyisir satu per satu Penginapan dan Hotel Kelas Melati kemudian saat di Penginapan Kolam Pancing Eka Sari menjaring sepasang bukan Pasutri itu kemudian memboyong ke Mako Polres Tanjung Balai untuk diproses lebih lanjut.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan