JAKARTA
Komitmen War On Drugs atau Perang Terhadap Narkoba secara konsisten dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI sebagaimana diamanahkan UU No 35 Tahun 2009. Terbukti, kali ini BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai RI berhasil mengungkap 2 kasus dari total 5 kasus tindak pidana narkotika dengan menyita barang bukti 212,39 Kilogram (Kg) Sabu dan 19.700 butir ekstasi.
Keberhasilan itu pengungkapan peredaran gelap narkotika ke-6 di tahun 2021 itu di Press Release Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose.
Berikut ini kelima pengungkapan kasus narkotika itu yakni :
1. BNN-Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran Sabu 31,83 Kg
Berawal dari informasi Tim Alligator P2 Bea Cukai (BC) Dumai tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia tujuan Dumai, maka BNN melakukan koordinasi dengan tim BC untuk mengungkap kasus ini. Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 28 Maret 2021, BNN bekerjasama dengan BC berhasil mengamankan tiga Tersangka berinisial MA alias Uwak dan M ditangkap di tepian Pulau Mampu, Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, sementara Tersangka MAH alias Datuk ditangkap di Perairan Desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara.
Dari para tersangka petugas BNN menyita satu buah karung warna putih berisi 30 bungkus teh China berwarna kuning diduga kuat mengandung narkotika jenis sabu seberat ± 31,83 Kg. Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut didapat dari MAH alias Datuk.
2. Akibat Lawan Petugas, Penerima 95,06 Kg Sabu Ditindak Tegas
BNN bersama BC mengamankan dua orang anggota jaringan sindikat narkoba berinisial AL dan JA yang menyelundupkan sabu seberat 95,06 Kg menggunakan kapal pada tanggal 14 April 2021. keduanya membawa sabu tersebut dari Kalimantan menuju Sulawesi. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada HJA dan MA di Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan.
Tanggal 18 April 2021, usai serah terima sabu itu dilakukan, HJA dan MA mengendarai mobil pick up melaju kencang bahkan menabrak mobil petugas saat berusaha menghadang untuk melakukan pemeriksaan. Namun, kedua tersangka melarikan diri dan diberikan tindakan tegas dan terukur. Dalam situasi tersebut, tersangka berinisial HJA dinyatakan tewas saat dibawa ke RS untuk dilakukan bantuan medis. Sedangkan, tiga tersangka lainnya dibawa ke BNN RI untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
3. Penyelundupan 75 Kg Sabu Libatkan Napi Lapas
Petugas gabungan BNN dan BC melakukan penangkapan terhadap 3 orang ABK berinisial R, DK, dan F saat melintas menggunakan kapal boat pada hari Sabtu (17/4/2021). Ketiganya diamankan setelah ditemukan 4 karung berisi 75 bungkus narkotika seberat + 75 kg. Selanjutnya petugas menangkap pria berinisial M di tepi Pantai Dusun Sampan, Aceh Timur yang diketahui memerintahkan ketiga tersangka. Berdasarkan pengakuan M penyelundupan tersebut dikendalikan kakaknya berinisial SS yang saat ini berada di Lapas.
4. Tim BNN Sita 4,23 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi dari Tangan 3 Tersangka
Pada hari Senin (29/3/2021) Tim BNN menangkap dua pria berinisial S alias Wandi dan FDS alias Faisal di Jembatan 2 Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Riau. Dari hasil penangkapan tersebut tim mengamankan 4 bungkus sabu seberat 4,23 Kg dan 5 plastik berisi 19.700 butir ekstasi (MDMA) dari sebuah mobil dikendarai kedua tersangka. Setelah melakukan introgasi selanjutnya petugas menangkap ES alias Along di rumahnya di Jalan Perniagaan Gang Pisang, Bagan Barat.
5. Amankan 6,27 Kg Sabu, Dua Orang Ditangkap dan Satu DPO
Sebanyak 3 plastik masing-masing berisi 2 bungkus sabu total seberat 6,27 Kg disita Tim BNN dari seorang pria berinisial ATR. Tersangka ditangkap tim di kedatangan bus antara kota terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, pada hari Kamis (25/3/2021). Berdasarkan introgasi diketahui ATR diperintahkan mengambil sabu ke Dumai oleh tersangka Y (DPO) untuk kemudian diserahkan kepada AF di Sampang, Madura. Selanjutnya tim BNN pun berhasil mengamankan tersangka AF di depan Alfamart Jalan Embong Loros, Sampang, Madura dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Y.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI
Editor : Freddy Siahan