Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Danu Pramana Putra dan barang bukti saat diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar usai ditangkap (photo dokumen)

Terdakwa Danu Pramana Putra dan barang bukti saat diruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar usai ditangkap (photo dokumen)

Jumping!!! Jaksa Tuntut 2,5 Tahun Pasal Pemakai Sedangkan Hakim Hukum Danu 4 Tahun Penjara Pasal Pemilik Sabu

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
7 Mei 2021 | 04:43 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH yang menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan, Majelis Hakim Diketuai Fhytta Imelda Sipayung, SH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Danu Pramana Putra (31) lebih tingi atau Jumping selama 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dalam sidang perkara narkotika jenis sabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (6/5/2021) siang.

Majelis Hakim itu juga menghukum Terdakwa akrab dipanggil Danu itu membayarkan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

JPU Siti M Manullang SH membuktikan Danu bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri”, sesuai Pasal 127 ayat (1)a UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam  Dakwaan  alternatif ketiga sedangkan Majelis Hakim membuktikan Dau bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sesuai Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terdakwa Danu dan rekannya Encas Prayatna (berkas terpisah) ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Senin (24/10/2020) siang sekira pukul 12.55 Wib ditempat terpisah. Dimana Danu ditangkap di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Dari Danu ditemukan 1 plastic klip didalamnya 2 paket narkotika jenis shabu yang sempat dijatuhkannya dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Samsung.

Danu juga dibawa para saksi kerumah kontrakannya dan kembali ditemukan barang bukti dari laci rak sepatu 1 plastic klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah Bong terbuat dari botol plastic kemudian dari bawah wastafel ditemukan 1 buah dompet warna merah jambu berisi satu buah timbangan digital dan 1 bungkus plastic klip kosong. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.39/IL.10040.00/2020 tanggal 26 Oktober  2020 diketahui berat bersih atau netto 4 paket narkotika jenis sabu yang disita dari Danu 0,35 gram.

Usai membacakan vonis Terdakwa Danu itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Sipayung SH menutup persidangan dan memberikan kesepatan berpikir pikir selama tujuh hari kepada Terdakwa Dau dan JPU Siti M Manullang SH untuk nenyatakan sikap merima atau banding.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share29Tweet18SendShare

Berita Terkait

Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita