SIANTAR
Tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH yang menuntut hukuman 2 tahun 6 bulan, Majelis Hakim Diketuai Fhytta Imelda Sipayung, SH memutuskan hukuman atau vonis terdakwa Danu Pramana Putra (31) lebih tingi atau Jumping selama 4 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dalam sidang perkara narkotika jenis sabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (6/5/2021) siang.
Majelis Hakim itu juga menghukum Terdakwa akrab dipanggil Danu itu membayarkan denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
JPU Siti M Manullang SH membuktikan Danu bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I untuk diri sendiri”, sesuai Pasal 127 ayat (1)a UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan alternatif ketiga sedangkan Majelis Hakim membuktikan Dau bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” sesuai Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Terdakwa Danu dan rekannya Encas Prayatna (berkas terpisah) ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Senin (24/10/2020) siang sekira pukul 12.55 Wib ditempat terpisah. Dimana Danu ditangkap di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar. Dari Danu ditemukan 1 plastic klip didalamnya 2 paket narkotika jenis shabu yang sempat dijatuhkannya dan dari kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Samsung.
Danu juga dibawa para saksi kerumah kontrakannya dan kembali ditemukan barang bukti dari laci rak sepatu 1 plastic klip berisi 2 paket narkotika jenis sabu, 1 buah Bong terbuat dari botol plastic kemudian dari bawah wastafel ditemukan 1 buah dompet warna merah jambu berisi satu buah timbangan digital dan 1 bungkus plastic klip kosong. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.39/IL.10040.00/2020 tanggal 26 Oktober 2020 diketahui berat bersih atau netto 4 paket narkotika jenis sabu yang disita dari Danu 0,35 gram.
Usai membacakan vonis Terdakwa Danu itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Sipayung SH menutup persidangan dan memberikan kesepatan berpikir pikir selama tujuh hari kepada Terdakwa Dau dan JPU Siti M Manullang SH untuk nenyatakan sikap merima atau banding.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan