SIANTAR
Dua terdakwa kecelakaan kerja di PT Agung Beton Persada Utama (APBU) Andi Lesmana Manik diputus hukuman selama 2 tahun penjara dan terdakwa Martua Marolop Aruan selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Diketuai Derman P Nababan SH, MH dalam sidang secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (10/5/2021) sore.
Vonis kedua terdakwa itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH. Berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim dan JPU sepakat perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kealpannya mengakibatkan orang lain mendapatkan luka-luka berat” dalam Pasal 360 Ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.
Hal hal memberatkan akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan saksi korban Teguh Syahputra Ginting mengalami luka berat berupa cacat pada tangan kirinya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui kesalahannya. Sedangkan hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.
Sesuai surat dakwaan JPU, Perbuatan itu dilakukan kedua terdakwa pada hari Rabu (15/4/2020) siang sekira pukul 11.15 WIB di PT. Agung Beton Persada Utama, Jalan Medan Km. 7,5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar.
Pagi harinya sekira pukul 08.00 WIB saksi korban mulai bekerja seperti biasa di PT. ABPU bersama temannya yang juga BHL bernama saksi Kevin Wayan Nugraha. Selanjutnya pukul 11.00 WIB produksi beton berhenti dan seluruh mesin batching plant serta mesin conveyor telah dimatikan kemudian seluruh truk mixer telah keluar dari wilayah pabrik (perusahaan),
Lalu saksi korban turun menuju areal mesin conveyor bawah, saat itu saksi korban melihat karet belting conveyor bawah telah robek makanya banyak material batu tersangkut di karet belting sehingga saksi korban yang sebelumnya mendapat perintah dari terdakwa Martua Marolop Aruan selaku Kepala Batching Plant agar saksi korban dan saksi Kevin Wayan Nugraha membersihkan material batu dari karet belting yang robek saat mesin mati.
Mengingat itu saksi korban pun langsung mulai membersihkan karet belting pada mesin conveyor agar material dapat dihantarkan dengan baik ke mesin batching plant, namun sekitar pukul 11.15 WIB saat saksi korban masih membersihkan karet belting tiba-tiba mesin batching plant dihidupkan terdakwa Andi Lesmana Manik selaku asisten operator (penuntutan dilakukan terpisah) atas suruhan dari terdakwa Martua sebelumnya.
Karena produksi akan dimulai lagi dan bersamaan dengan itu mesin conveyor pun turut menyala sehingga mengakibatkan tangan saksi korban yang berada diposisi karet belting conveyor menjadi tertarik dan masuk ke dalam mesin conveyor. Terdakwa Martua menjerit-jerit minta tolong sampai beberapa saat namun teredam oleh suara mesin yang kuat. Suara saksi korban terdengar saksi Kevin Wayan Nugraha yang berada di atas mesin conveyor atas dan menjerit melihat kondisi saksi korban dan berteriak kepada terdakwa Andi Lesmana Manik untuk mematikan mesin.
Terdakwa Andi Lesmana Manik pun mematikan kedua mesin dan bersama-sama karyawan lain menolong saksi korban lalu mengeluarkan tangan saksi korban dari dalam mesin conveyor dan membawa saksi korban ke Rumah Sakit Vita Insani untuk mendapatkan pertolongan.
Akibat perbuatan itu saksi korban Teguh Syahputra Ginting mengalami luka berat sesuai Visum Et Repertum No : 35847/RM/VER/X/2020 tanggal 1 Oktober 2020 an. Teguh Syahputra Ginting yang dibuat dan dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Sersanta Bakti Pinem, SpB, dokter pada Rumah Sakit Vita Insani Kota Siantar dengan hasil pemeriksaan : mengalami luka robek (luka terbuka sampai ketiak) pada dada kiri (tembus ke rongga dada).
Sementar itu Terdakwa Andi menanggapi vonisnya itu secara lisan menyatakan berpikir piki sedangkan Terdakwa Martua menyatakan menerima. JPU Rahma Hayati Sinaga SH diwakili Firdaus Maha SH menyatakan berpikir pikir.
Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Derman P Nababan SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan selama tujuh hari berpikir pikir untuk menyatakan sikap atau banding atas vonis kedua terdakwa itu.
Ditempat terpisah, Abdi Purba SH dan Eljones Simanjuntak SH Tim Pengacara kedua Terdakwa ditemui usai sidang mengatakan tidak sependapat dengan vonis Majelis Hakim karena sebagaimana berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan vonis yang diberikan kepada klien kami (Kedua Terrdakwa-red) patut untuk kami mengajukan upaya hukum sesuai aturan hukum yang berlaku karena keadilan itu belum lah dirasakan kedua klien kami dengan vonis tersebut.
Seandainya pun itu terbukti bersalah menurut Yang Mulia Majelis hakim, tidaklah wajar menjatuhkan pidana selama itu kepada kedua klien kami karena dilihat dari kasus lain yang mengakibatkan kematian pun tidak lah selama itu, apalagi kasus ini kan dalam ruang lingkup ketenaga kerjaan.
“Kami Tim Pengacara kedua klien kami itu akan mengajukan banding. Semoga nanti didalam upaya hukum Majelis Hakim ditingkat banding lebih arif dan bijaksana dalam melihat kebenaran dari pada kasus ini sehingga bisa terfaktakan, karena untuk kasus ini akan berakibat kepada karyawan didalam tenaga kerja baik di perusahaan lainnya,”kata Eljones Simanjuntak mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan