JAKARTA
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan barang bukti (Barbut) kelima di tahun 2021 dengan total narkotika jenis Shabu seberat 794,62 Kg, Ekstasi 19.675 butir dan Ganja 22,33 kg ganja yang merupakan hasil pengungkapan dari 9 kasus yang dilakukan dalam kurun waktu Maret – April 2021.
Adanya pemusnahan kelima ini maka total barang bukti yang dimusnahkan BNN sepanjang tahun 2021 telah mencapai lebih dari 1,5 ton. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti kuat komitmen BNN dalam perang melawan narkoba.
Adapun kronologis sembilan kasus dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini yakni
1. Akibat Lawan Petugas, Penerima 95,06 Kg Shabu Ditindak Tegas.
BNN bersama Bea Cukai mengamankan dua orang anggota jaringan sindikat narkoba berinisial AL dan JA yang menyelundupkan shabu seberat 95,06 Kg menggunakan kapal kayu pada tanggal 14 April 2021. Keduanya membawa shabu dari Kalimantan menuju Sulawesi Selatan. Berdasarkan keterangan tersangka, shabu tersebut akan diserahkan kepada HJA dan MA di Pelabuhan Bajoe, Bone, Sulawesi Selatan. Pada tanggal 18 April 2021, usai serah terima shabu itu, tersangka HJA dan MA ditindak secara tegas dan terukur karena melawan. HJA meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
2. Petugas BNNP DKI Jakarta Sita 5,15 Kg Shabu dan 22,40 Kg Ganja.
BNN Provinsi DKI Jakarta menggagalkan penyelundupan shabu asal Medan, Jumat (19/3/2021) di depan kantor Pemadam Kebakaran, Jalan Kembangan Raya, Jakarta Barat. Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan pria berinisial GG dengan barang bukti shabu seberat 5,15 kg yang disembunyikan di pintu mobil sisi kanan dan kiri. Selain itu, petugas juga menangkap tersangka A yang diketahui sebagai pengendali di rumahnya dan mengamankan 22,40 kg ganja.
3. 0,095 Kg Shabu Diamankan dari Seorang Pria di Jakarta Timur.
Seorang pria berinisial ML ditangkap petugas di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur dengan total barang bukti shabu sejumlah 0,095 kg. Tersangka ditangkap hari Senin (22/3/2021) saat sedang melintas di depan Rindam Jaya sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap tersangka kedapatan membawa barang bukti 0,047 kg shabu dan Ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya petugas kembali menemukan shabu seberat 0, 048 kg.
4. Penyelundupan 77,67 Kg Shabu Libatkan Napi Lapas.
Petugas gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap 3 orang ABK berinisial R, DK, dan F saat melintas menggunakan kapal boat hari Sabtu (17/4/2021). Ketiganya diamankan setelah ditemukan 4 karung berisi 75 bungkus shabu seberat 77,67 kg. Selanjutnya petugas menangkap pria berinisial M di tepi pantai Dusun Sampan, Aceh Timur yang diketahui memerintahkan ketiga tersangka. Berdasarkan pengakuan M penyelundupan tersebut dikendalikan oleh kakaknya berinisial SS yang saat ini berada di Lapas.
5. Shabu 536,84 Kg Asal Pakistan Dibawa via Jalur Laut.
Tim BNN RI mengungkap sebuah rumah yang menjadi gudang penyimpanan narkoba di daerah Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, tanggal 21 April 2021. Di TKP, petugas menyita 420 boks plastik berisi shabu seberat Kg dari tersangka berinisial BU. Dari hasil penyelidikan, shabu ini berasal dari Pakistan yang dibawa ke Aceh melalui jalur laut. Dari hasil pengembangan, petugas mengamankan tersangka lainnya yaitu HY, MUR, AM, dan MT.
6. Peredaran 26,66 Kg Sabu Libatkan Oknum Anggota DPRK Bireun.
BNN berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis shabu yang dilakukan tiga orang pria, masing-masing berinisial MH, US, dan RU hari Selasa (20/4/2021) di Aceh Timur. Dari jaringan ini petugas menyita shabu seberat 26,66 kg. Salah satu tersangka berinisial US merupakan oknum anggota DPRK Bireun.
7. Operasi Bersama BNN-Bea Cukai Sita 17,81 Kg Sabu dalam Tabung Gas.
Tim gabungan BNN dan Bea Cukai melaksanakan penyelidikan dan operasi bersama. Tepat tanggal 27 April 2021, tim gabungan melakukan patroli di sekitar Pulau Burung dan memberhentikan sebuah kapal kayu bernama KM Tohor Jaya yang mencurigakan. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 buah tabung gas di dalamnya 17 bungkus teh China berisi shabu seberat 17,81 kg berikut seorang tersangka berinisial SU.
8. BNN-Bea Cukai Dumai Gagalkan Peredaran Sabu 31,83 Kg.
Berawal dari informasi P2 Bea Cukai Dumai tentang adanya pengiriman narkotika jenis shabu dari Malaysia tujuan Dumai, maka BNN melakukan koordinasi dengan tim Bea Cukai untuk mengungkap kasus ini. Tanggal 28 Maret 2021, BNN bekerjasama dengan Bea Cukai berhasil mengamankan tiga orang laki-laki masing-masing berinisial MA alias Uwak, dan M di Dumai, dengan barang bukti shabu 31,83 kg. Setelah dikembangkan, petugas mengamankan tersangka lainnya yaitu MAH alias Datuk.
9. Tim BNN Sita 4,23 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi di Riau.
Pada hari Senin (29/3/2021) tim BNN menangkap dua pria berinisial S alias Wandi dan FDS alias Faisal di Jembatan 2 Jalan Lintas Bagan Siapi-api, Riau. Dari hasil penangkapan tersebut tim mengamankan 4 bungkus shabu seberat 4,23 Kg dan 5 plastik berisi 19.700 butir ekstasi (MDMA) dari sebuah mobil yang dikendarai kedua tersangka. Setelah melakukan introgasi selanjutnya petugas menangkap ES alias Along di rumahnya di Jalan Perniagaan Gang Pisang, Bagan Barat.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI
Editor : Freddy Siahaan