SIANTAR
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua pelaku pencurian di Toko Roti France Bakery yang terletak di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara, Kamis (27/5/2021).
Kedua Pencuri itu, Parlindungan Sianipar (43) warga Jalan Bah Birong Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dan Rafles Sinaga (31) warga, Eks Terminal Sukadame Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Penangkapan kedua pelaku itu didasari Laporan Pengaduan Pelapor Yanto Selo Roando (47) warga Jalan Kabu-kabu Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/18/V/ 2021/ SU / STR/Sek. Str Utara tanggal 20 Mei 2021.
Dalam laporan pengaduan itu pencurian terjadi hari Kamis (20/5/2021) dini hari sekira pukul 03.00 wib. Dimana pelaku masuk kedalam Toko Roti itu dengan merusak gembok pintu terbuat dari besi lalu mengambil barang-barang berupa loyang dan membawa kabur.
Mengetahui Toko Roti itu sudah disantroni maling, pagi harinya pelapor Yanto Selo Roando membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Utara di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, hari Kamis (27/2021) masyarakat memberikan informasi kepada Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH bahwa pelaku pencurian di Toko Roti itu adalah Parlindungan Sianipar dan Rafles Sinaga sedang berada disekitar Eks Terminal Sukadame.
Selanjutnya Kapolsek memperintahkan Kanit Reskrim IPTU Haposan M.S Siallagan melakukan pengejaran. Tidak lama kemudian Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal berhasil meringkus kedua pelaku itu dan memboyong ke Mako Polsek Siantar Utara.
Diinterogasi Kedua Pelaku Parlindungan Sianipar dan Rafles Sinaga mengakui perbuatan pencurian di Toko Roti France Bakery itu. Dimana Pelaku Parlindungan yang masuk kedalam Toko Roti setelah merusak gembok besi lalu mengambil barang barang dan menyerahkan kepada Pelaku Rafles Sinaga. Kemudian kedua pelaku kabur.
“Benar kedua pelaku Parlindungan Sianipar dan Rafles Sinaga sudah di tahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-,4e dan 5e KUHPidana Tentang Pencurian,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritonga SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






