Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Kajari Siantar Bersama Forkopimda saat Musnahkan Barang Bukti

Kajari Siantar Bersama Forkopimda saat Musnahkan Barang Bukti

Kajari Siantar Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Dari 126 Perkara Sudah Incracht

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 Juni 2021 | 21:54 WIB
inBERITA, Pematang Siantar
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Agustinus Wijono Dososeputro SH, MH bersama Forkopimda musnahkan barang bukti sebanyak 126 perkara yang sudah berkekuatan tetap atau (incracht) di halaman belakang kantor Kejari Siantar, Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Barat, Rabu (2/6/2021) pagi.

Sebelum pemusnahan, Kajari bersama Forkopimda Kota Siantar diantaranya Walikota Hefriansyah SE, MM, Ketua PN Derman P Nababan, Kalapas Rudi F Sianturi, Kapolres diwakili Kabag Sumda Kompol Hendrik Situmorang, Kepala BNN T Harianja, mewakili Dandim 02/07 Simalungun dan mewakili BKSDA Sumut menandatangani berita acara.

Kepala Seksi Barang Bukti, Fatah Chotib Uddin SH MKn, dalam laporan nya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu sejak bulan Desember tahun 2020 hingga Mei 2021 dengan rincian 125 perkara narkotika sebagaimana UU no.35 tahun 2009 dan 1 perkara Kamtibbum.

Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan terdiri jenis ganja sebanyak 932, 75 gram dari 27 perkara, jenis shabu sebanyak 295,41 gram dari 96 perkara dan jenis Extacy sebanyak 24,43 gram dari 7 perkara. Tidak itu saja turut dimusnahkan 7,5 Kg sisik tringgiling dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumut. Barang bukti ekstasi dan shabu dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan ganja dibakar.

“Barang bukti ratusan unit handphone dan mesin judi jeckpot turut juga dimusnahkan dengan cara dihancurkan,”ujar Fatah Chotib Uddin.

Kajari Siantar Agustinus Wijono Dososeputro SH, MH mengatakan pemusnahan Barang Bukti itu sesuai amanat KUHAP pasal 1 ayat 6. Jaksa yang melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Baik putusan tingkat pertama, banding ataupun kasasi.

Dari jumlah perkara yang ada didominasi dengan kasus narkotika. “Hampir 70 persen perkara narkotika,’ katanya.

Ditambahkan Kajari, kondisi Siantar sebagai kota perlintasan (jalur lintas) menjadi daerah strategis untuk peredaran narkotika. Oleh karena itu, Beliau mengajak seluruh muspida yang hadir untuk aktif secara bersama sama melakukan penyuluhan hukum.

Dengan memberikan pengenalan kepada generasi muda efek dari narkotika. Bahayanya dan juga ancaman hukumannya, sebut Kajari. “Awalnya dikasih lalu ketagihan dan terpaksa membeli hingga menjadi kurir. Peredaran narkotika melibatkan remaja dan generasi muda,”kata Agustinus Wijono Dososeputro SH, MH mengakhiri.

Sementara Walikota Siantar Hefriansyah SE, MM, menyatakan keprihatinannya dengan situasi Siantar karena banyaknya kasus narkotika. “Miris, hampir 70 persen apalagi targetnya generasi muda bangsa,” katanya.

Untuk itu Hefriansyah mengajak sebagai pelayan masyarakat dan juga sebagai APH jangan bosan dan serius melakukan penindakan dan memusnahkan sejumlah barang bukti.

M Ali Iqbal Nasution dari BKSDA Sumut ketika ditanya wartawan menjelaskan jika sisik Tringgiling merupakan salah satu bahan untuk membuat bahan psikotropika. Jika dirupiahkan sisik tringgiling sebanyak 7,5 kg bernilai Rp 600 juta rupiah di pasar gelap.

Kasus sisik tringgiling sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan terdakwa RS als Rentus warga Simalungun. Terpidana terbukti sebagai pengepul dan dipidana 6 bulan kurungan denda 10 juta subsider 1 bulan.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Jenajah korban Robinson Harianja dimasukkan ke ambulance untuk dibawa ke Kota Medan
Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB

SIMALUNGUN Satu malam dititip diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar, jenajah Robinson Harianja (55) warga Jalan Pasar III...

Read more
Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seksi Profesi dan Pengamanan (Sie Propam) Polres Simalungun melaksanakan kegiatan Operasi Penegakan Tertib Disiplin (Ops Gaktibplin) terhadap personil...

Read more
Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kristen Bripka Swandi melaksanakan kegiatan sambang Kamtibmas kepada Pedagang Kaki...

Read more
Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan Kunker ke Kantor Kelurahan Bane
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Siantar Utara IPTU Nana Sandra SH melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Kelurahan Bane di Jalan Sungkit...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Jenajah Robinson Harianja Dijemput Adik Kandung. Masih Lajang dan 2 Minggu Pergi dari Rumah

22 Juli 2026 | 11:15 WIB
BERITA

Tingkatkan Kedisiplinan Personil, Sie Propam Polres Pematangsiantar Laksanakan Ops Gaktibplin

22 Juli 2026 | 10:41 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambang Kamtibmas kepada PKL Jalan Gereja

22 Juli 2026 | 10:33 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Kunker ke Kantor Kelurahan Bane

22 Juli 2026 | 10:28 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Lingga 

22 Juli 2026 | 09:05 WIB
BERITA

Respon Keluhan Warga di Medsos, Polsek Siantar Barat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pengamen Jalan Cipto

22 Juli 2026 | 08:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep