SIANTAR
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar Agustinus Wijono Dososeputro SH, MH bersama Forkopimda musnahkan barang bukti sebanyak 126 perkara yang sudah berkekuatan tetap atau (incracht) di halaman belakang kantor Kejari Siantar, Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Barat, Rabu (2/6/2021) pagi.
Sebelum pemusnahan, Kajari bersama Forkopimda Kota Siantar diantaranya Walikota Hefriansyah SE, MM, Ketua PN Derman P Nababan, Kalapas Rudi F Sianturi, Kapolres diwakili Kabag Sumda Kompol Hendrik Situmorang, Kepala BNN T Harianja, mewakili Dandim 02/07 Simalungun dan mewakili BKSDA Sumut menandatangani berita acara.
Kepala Seksi Barang Bukti, Fatah Chotib Uddin SH MKn, dalam laporan nya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu sejak bulan Desember tahun 2020 hingga Mei 2021 dengan rincian 125 perkara narkotika sebagaimana UU no.35 tahun 2009 dan 1 perkara Kamtibbum.
Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan terdiri jenis ganja sebanyak 932, 75 gram dari 27 perkara, jenis shabu sebanyak 295,41 gram dari 96 perkara dan jenis Extacy sebanyak 24,43 gram dari 7 perkara. Tidak itu saja turut dimusnahkan 7,5 Kg sisik tringgiling dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumut. Barang bukti ekstasi dan shabu dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan ganja dibakar.
“Barang bukti ratusan unit handphone dan mesin judi jeckpot turut juga dimusnahkan dengan cara dihancurkan,”ujar Fatah Chotib Uddin.
Kajari Siantar Agustinus Wijono Dososeputro SH, MH mengatakan pemusnahan Barang Bukti itu sesuai amanat KUHAP pasal 1 ayat 6. Jaksa yang melaksanakan putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap. Baik putusan tingkat pertama, banding ataupun kasasi.
Dari jumlah perkara yang ada didominasi dengan kasus narkotika. “Hampir 70 persen perkara narkotika,’ katanya.
Ditambahkan Kajari, kondisi Siantar sebagai kota perlintasan (jalur lintas) menjadi daerah strategis untuk peredaran narkotika. Oleh karena itu, Beliau mengajak seluruh muspida yang hadir untuk aktif secara bersama sama melakukan penyuluhan hukum.
Dengan memberikan pengenalan kepada generasi muda efek dari narkotika. Bahayanya dan juga ancaman hukumannya, sebut Kajari. “Awalnya dikasih lalu ketagihan dan terpaksa membeli hingga menjadi kurir. Peredaran narkotika melibatkan remaja dan generasi muda,”kata Agustinus Wijono Dososeputro SH, MH mengakhiri.
Sementara Walikota Siantar Hefriansyah SE, MM, menyatakan keprihatinannya dengan situasi Siantar karena banyaknya kasus narkotika. “Miris, hampir 70 persen apalagi targetnya generasi muda bangsa,” katanya.
Untuk itu Hefriansyah mengajak sebagai pelayan masyarakat dan juga sebagai APH jangan bosan dan serius melakukan penindakan dan memusnahkan sejumlah barang bukti.
M Ali Iqbal Nasution dari BKSDA Sumut ketika ditanya wartawan menjelaskan jika sisik Tringgiling merupakan salah satu bahan untuk membuat bahan psikotropika. Jika dirupiahkan sisik tringgiling sebanyak 7,5 kg bernilai Rp 600 juta rupiah di pasar gelap.
Kasus sisik tringgiling sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan terdakwa RS als Rentus warga Simalungun. Terpidana terbukti sebagai pengepul dan dipidana 6 bulan kurungan denda 10 juta subsider 1 bulan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






