Media Online Jurnal X
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa BRIPKA IS saat membacakan plodoi tertulis nya saat sidang di PN Siantar

Terdakwa BRIPKA IS saat membacakan plodoi tertulis nya saat sidang di PN Siantar

Sidang Perkara Penggelapan Mobil, Personil Polres Simalungun Mohon Dibebaskan Hakim di PN Siantar 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Juni 2021 | 22:03 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Setelah dituntut hukuman selama 2 tahun dan 6 penjara perkara penggelapan mobil, Terdakwa BRIPKA IS membacakan nota pembelaan ata pledoi secara tertulisnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (7/6/2021).

Dalam Pledoi tertulis nya itu, Terdakwa IS yang tak dilakukan kurungan badan atau tak dipenjara itu memohon kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena dia merasa tidak bersalah bahkan nama baiknya menjadi tercemar.

“Majelis Hakim mohon saya dibebaskan dari tuntutan hukum dan dipulihkan nama baik saya. Karena nama baik saya menjadi tercemar baik dilingkungan masyarakat dan lingkungan pekerjaan,”ujar Terdakwa IS.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik SH dengan singkat mengatakan tetap pada tuntutan hukuman terdakwa IS tersebut. “Tetap pada tuntutan Pak Hakim,”kata Jaksa Selamat Riady.

Terdakwa IS dituntut nya selama 2 tahun dan 6 bulan penjara karena menurutnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan penggelapan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dakwaan pertama penuntut umum.

Terdakwa IS bersama terdakwa Indra Aditya alias Indra (sudah dihukum pada berkas terpisah) menggelapkan mobil rental jenis Xenia BK 1453 WB milik korban Ahmad Suroso. Is mengenalkan terdakwa Indra kepada korban untuk merentalkan mobilnya. Tanggal 1 Februari 2018 Indra datang ke rumah korban dijalan Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar untuk merental mobil itu selama 2 hari dengan uang sewa per harinya sebesar Rp.250.000.

Merasa percaya dengan IS maka korban merentalkan mobilnya itu kepada Indra. Tanggal 3 Februari 2018 Indra tidak mengembalikan mobil korban itu sehingga korban mendatangi rumah Is. Lalu Is menghubungi Indra yang mengatakan memperpanjang renal mobil itu 10 hari dan uang sewa diberikannya per 10 hari karena mama nya masih di RS Medan.

Tanggal 11 Februari 2018 Is menghubungi korban untuk memberitahukan sudah ada uang sewa rental mobil itu Rp 2 juta. esok harinya, 12 Februari 2018 korban pun datang dan IS serahkan uang renal Rp 2 juta itu tetapi mobil akan dipulangkan Indra tanggal 16 Februari 2018. Tapi hingga tanggal 2 Maret 2018 Indra tak datang mengembalikan mobil korban itu sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 120 juta.

Usai mendengar pledoi tertulis terdakwa IS dan tanggapan jaksa itu, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH menunda persidangan dan akan membuka kembali hari Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa IS.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung, OFM Cap bersama undangan melepas burung merpati
BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Pesta Jubileum ke 75 Tahun Sekolah Seminari Menengah Christus Sacerdos (SMCS) Kota Pematangsiantar berlangsung meriah dan khidmat bertempat...

Read more
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH bersama Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH, KBO IPDA Syawaluddin Nasution, Kanit Gakkum IPDA Syah Edy S. Purba SH dan Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan kunjungan silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangkaian menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar kunjungan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kapolres Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri TNI-AD Tahun Anggaran 2025.
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M....

Read more
Wakil Wali Kota Herlina menghadiri dan menyaksikan Pelantikan Dikmaba TNI AD 595 prajurit, di Lapangan Jenderal Sudirman Rindam I/BB Pematangsiantar.
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Pelantikan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi DPP Perdamindo

7 September 2025 | 00:04 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Bagikan Minuman ke Mesjid

7 September 2025 | 00:01 WIB
BERITA

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polsek TBU Santuni Anak Yatim Piatu

6 September 2025 | 23:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Dibanguni Ikut Rombongan Pesta, Lansia 70 Tahun Ditemukan Tewas Didapur Rumahnya

6 September 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB
BERITA

Polemik Ketua DPRD Medan Buat Pertemuan di Hotel, Hasyim : Kita Akan Bahas Secara Internal Dulu

6 September 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Temukan 7 Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

6 September 2025 | 23:10 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 dan Himbau Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

6 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Pengecekan Panen Jagung Warga di Jalan Pattimura Ujung

6 September 2025 | 22:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita