Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa BRIPKA IS saat membacakan plodoi tertulis nya saat sidang di PN Siantar

Terdakwa BRIPKA IS saat membacakan plodoi tertulis nya saat sidang di PN Siantar

Sidang Perkara Penggelapan Mobil, Personil Polres Simalungun Mohon Dibebaskan Hakim di PN Siantar 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
7 Juni 2021 | 22:03 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Setelah dituntut hukuman selama 2 tahun dan 6 penjara perkara penggelapan mobil, Terdakwa BRIPKA IS membacakan nota pembelaan ata pledoi secara tertulisnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (7/6/2021).

Dalam Pledoi tertulis nya itu, Terdakwa IS yang tak dilakukan kurungan badan atau tak dipenjara itu memohon kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena dia merasa tidak bersalah bahkan nama baiknya menjadi tercemar.

“Majelis Hakim mohon saya dibebaskan dari tuntutan hukum dan dipulihkan nama baik saya. Karena nama baik saya menjadi tercemar baik dilingkungan masyarakat dan lingkungan pekerjaan,”ujar Terdakwa IS.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riady Damanik SH dengan singkat mengatakan tetap pada tuntutan hukuman terdakwa IS tersebut. “Tetap pada tuntutan Pak Hakim,”kata Jaksa Selamat Riady.

Terdakwa IS dituntut nya selama 2 tahun dan 6 bulan penjara karena menurutnya terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ turut serta melakukan penggelapan “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dakwaan pertama penuntut umum.

Terdakwa IS bersama terdakwa Indra Aditya alias Indra (sudah dihukum pada berkas terpisah) menggelapkan mobil rental jenis Xenia BK 1453 WB milik korban Ahmad Suroso. Is mengenalkan terdakwa Indra kepada korban untuk merentalkan mobilnya. Tanggal 1 Februari 2018 Indra datang ke rumah korban dijalan Siak Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar untuk merental mobil itu selama 2 hari dengan uang sewa per harinya sebesar Rp.250.000.

Merasa percaya dengan IS maka korban merentalkan mobilnya itu kepada Indra. Tanggal 3 Februari 2018 Indra tidak mengembalikan mobil korban itu sehingga korban mendatangi rumah Is. Lalu Is menghubungi Indra yang mengatakan memperpanjang renal mobil itu 10 hari dan uang sewa diberikannya per 10 hari karena mama nya masih di RS Medan.

Tanggal 11 Februari 2018 Is menghubungi korban untuk memberitahukan sudah ada uang sewa rental mobil itu Rp 2 juta. esok harinya, 12 Februari 2018 korban pun datang dan IS serahkan uang renal Rp 2 juta itu tetapi mobil akan dipulangkan Indra tanggal 16 Februari 2018. Tapi hingga tanggal 2 Maret 2018 Indra tak datang mengembalikan mobil korban itu sehingga korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Siantar karena akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 120 juta.

Usai mendengar pledoi tertulis terdakwa IS dan tanggapan jaksa itu, Majelis Hakim Diketuai Irwansyah P Sitorus SH menunda persidangan dan akan membuka kembali hari Senin mendatang dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa IS.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi penemuan satu buah tas mencurigakan di jalan Gereja
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar dipimpin Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi...

Read more
OHP diduga pelaku curat diamankan di Polsek Siantar Marihat
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui personil piket gerak cepat mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian...

Read more
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar saat memberikan himbauan kepada kalangan remaja saat patroli
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Jumat (24/10/2025)...

Read more
PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB

PEMATANGSIANTAR Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar menghimbau kepada seluruh pemilik KPHSK (Kartu Pemilik Hak Sewa...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Terima Audiensi DPD LASQI, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian

25 Oktober 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB
BERITA

Tempo 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Rayap Besi, Narkoba dan Begal. 147 Tersangka Ditangkap

25 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Medan

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Satu Orang Ditangkap

25 Oktober 2025 | 16:16 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita