TANJUNG BALAI
Baru sekitar 1,5 jam melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap warga asal Kabupaten Asahan sebesar Rp 3 juta, ternyata Selasa (15/6/2021) sore sekira pukul 17.00 Wib Pelaku MZM alias Zein diringkus Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai didepan rumahnya yang terletak di jalan Jend. Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Penangkapan itu berdasarkan laporan pengaduan korban Juli Amri Simamora (42) warga Dusun II Desa Air Joman Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 177 / VI / 2021/ SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 15 Juni 2021.
Pada hari Selasa (15/6/2021) sore sekira pukul 15.30 Wib korban datang ke jalan Jend. Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai untuk memperbaiki rumah kontrakan nya menjadi kost kosan.
Saat itu Pelaku yang tinggal dikampung itu datang menemui korban dan meminta uang sebesar Rp 3 juta setiap bulannya dengan mengancam jika korban tidak memberikan uang bulanan itu maka pelaku akan memberhentikan para pekerja dan mobil yang membawa material bangunan rumah itu.
Korban pun merasa ketakutan sehingga memberikan uang sebesar Rp.3 juta kepada Pelaku. Begitupun setelah memberikan uang itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tanjung Balail. Mengetahui itu Tekab Sat Reskrim dipimpin PADAL I IPDA H.A Karo-karo SH langsung melakukan penyelidikan dan tempao dua jam tepatnya pukul 17.00 Wib Pelaku Zein diringkus didepan rumahnya dan disita barang bukti Uang Tunai sebesar Rp.3 juta.
“Pelaku MZM alias Zein sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaiman Pasal 368 Ayat (1) dari KUHPidana,”kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





