Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Wiwin Swito sidang virtual dari Lapas Klas II A Pematangsiantar

Terdakwa Wiwin Swito sidang virtual dari Lapas Klas II A Pematangsiantar

Dibuktikan Miliki 0,10 Gram, Jaksa Tuntut Wiwin Swito 7 Tahun Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
17 Juni 2021 | 20:15 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Henny A Simandalahi SH menuntut hukuman Terdakwa Wiwin Swito (38) warga Jalan Aman Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar selama 7 tahun penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/6/2021).

JPU Henny juga menuntut terdakwa Wiwin membayarkan denda sebesar Rp 800 Juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Wiwin berdasarkan fakta persidangan dibuktikan bersalah “memiliki,menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman “sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua penunut umum.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan program Pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak generasi bangsa sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui perbuatannya.

Sesuai dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap para saksi Swandi Tiodrik Simatupang, M.Zia Arifin, Bawadi Saputra Siburian, dan Golden Marbun masing-masing merupakan anggota Kepolisian dari Polres Tapanuli Utara (Taput) pada hari Rabu (20/1/2021) siang sekira pukul 11.00 Wib di warung jalan Sentosa Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Awalnya para saksi mendapat laporan tentang perbuatan penipuan online  yang dilakukan terdakwa kemudian para saksi mencari keberadaan nomor HP terdakwa menggunkan GPS sedang berada di Kota Siantar. Selanjutnya hari Rabu (20/1/2021) para saksi menemukan terdakwa sedang di warung Jalan Sentosa Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya melakukan penipuan sehingga para saksi memeriksa tas milik terdakwa dan menemukan 1 buah tas sandang warna hitam didalam kantongnya ada 1 buah kertas warna Putih didalamnya 1 buah plastik kilip berisi 2 narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kompeng karet, 1 buah mancis dan 4 buah potongan plastik.

Diinterogasi terdakwa mengakui sabu itu miliknya sehingga terdakwa dan seluruh barang bukti diserahkan ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar untuk diproses secara hukum.

Sesuai dengan berita acara penimbangan Nomor : 069/IL.10040.00/2021 tanggal 21 Januari 2021 dikeluarkan oleh Perum Pegadaian  bahwa 2 paket narkotika jenis sabu disita dari terdakwa memiliki berat kotor 0,30 gram dan berat bersih (netto) 0,10 gram.

Sementara itu Terdakwa Wiwin Swito didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH secara lisan mengajukan permohonan supaya meringankan hukumannya.

Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Sitorus, SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu mendatang untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah memutuskan hukuman terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share13Tweet8SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita