SIANTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Siantar Henny A Simandalahi SH menuntut hukuman Terdakwa Wiwin Swito (38) warga Jalan Aman Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar selama 7 tahun penjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/6/2021).
JPU Henny juga menuntut terdakwa Wiwin membayarkan denda sebesar Rp 800 Juta subsidair 6 bulan penjara. Terdakwa Wiwin berdasarkan fakta persidangan dibuktikan bersalah “memiliki,menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman “sebagaimana didakwakan melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua penunut umum.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan program Pemerintah dalam memberantas narkotika dan merusak generasi bangsa sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui perbuatannya.
Sesuai dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap para saksi Swandi Tiodrik Simatupang, M.Zia Arifin, Bawadi Saputra Siburian, dan Golden Marbun masing-masing merupakan anggota Kepolisian dari Polres Tapanuli Utara (Taput) pada hari Rabu (20/1/2021) siang sekira pukul 11.00 Wib di warung jalan Sentosa Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Awalnya para saksi mendapat laporan tentang perbuatan penipuan online yang dilakukan terdakwa kemudian para saksi mencari keberadaan nomor HP terdakwa menggunkan GPS sedang berada di Kota Siantar. Selanjutnya hari Rabu (20/1/2021) para saksi menemukan terdakwa sedang di warung Jalan Sentosa Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya melakukan penipuan sehingga para saksi memeriksa tas milik terdakwa dan menemukan 1 buah tas sandang warna hitam didalam kantongnya ada 1 buah kertas warna Putih didalamnya 1 buah plastik kilip berisi 2 narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kompeng karet, 1 buah mancis dan 4 buah potongan plastik.
Diinterogasi terdakwa mengakui sabu itu miliknya sehingga terdakwa dan seluruh barang bukti diserahkan ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar untuk diproses secara hukum.
Sesuai dengan berita acara penimbangan Nomor : 069/IL.10040.00/2021 tanggal 21 Januari 2021 dikeluarkan oleh Perum Pegadaian bahwa 2 paket narkotika jenis sabu disita dari terdakwa memiliki berat kotor 0,30 gram dan berat bersih (netto) 0,10 gram.
Sementara itu Terdakwa Wiwin Swito didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH secara lisan mengajukan permohonan supaya meringankan hukumannya.
Mendengarkan itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Sitorus, SH menutup persidangan dan akan membuka kembali hari Rabu mendatang untuk memberikan kesempatan kepada Majelis Hakim bermusyawarah memutuskan hukuman terdakwa.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan