JAKARTA
Meninggalnya Mara Salem Harahap atau lebih dikenal Marsal Harahap Pemilik Media Online LasserNewsToday.com yang dibunuh dengan cara ditembak orang tak dikenal (OTK) sekitar 300 meter dari rumahnya, Jumat (18/6/2021) malam sekira pukul 23.30 Wib mendapatkan perhatian khusus dan mengeluarkan pernyataan tegas dari Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, Sabtu (19/6/2021) mengatakan meninggalnya Mara Salem Harahap sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan Pers Indonesia. Merujuk pada pernyataan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rahmat Ariwibowo kepada Pers, warga masyarakat menemukan jasad Mara Salem Harahap di dalam kendaraan pribadi tidak jauh dari kediamannya di Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
“Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan batin dan LasserNewsToday dapat melanjutkan kiprah sebagai Pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik,”ujar Mohammad Nur.
Ditambahnya, Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Kekerasan, apa lagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan.
“Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan terhadap Mara Salem Harahap,”tambahnya.
Untuk itu Mohammad Nuh menegaskan Dewan Pers mendesak Aparat Kepolisian untuk segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap juga harus ditegakkan.
“Dewan Pers menghimbau agar segenap komunitas Pers Sumut untuk
memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta,”tegas Mohammad Nuh.
Tidak itu saja, Mohammad Nuh kembali menambahkan Dewan Pers juga menghimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa Pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Peraturan Dewan Pers.
“Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers menghimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan
diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan,”Pungkas Mohammad Nuh.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan