SIANTAR
Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar meringkus empat jaringan pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti (barbut) berat kotor (bruto) 14,5 Kilogram (Kg) yang dibeli dari Aceh, Kamis (15/7/2201) siang.
Keempat jaringan pengedar ganja itu, dua orang asal Kota Siantar yakni Fajar (21) warga Kecamatan Siantar Timur dan Artur (45) warga Kecamatan Siantar Marihat serta Doni dan Anto keduanya warga Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat hari Rabu (14/7/2021) malam sekira pukul 19.30 WIB bahwa ada seorang laki laki membawa narkotika jenis gaja di Pos Polisi (PosPol) depan Ramayana Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.
Selanjutnya Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba SH, SIK bersama Tim Opsnal gerak cepat mendatangi PosPol depan Ramayana dan berhasil meringkus seorang laki-laki mengaku bernama Fajar dengan barang bukti dari tangan kanannya ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 1 bal narkotika diduga jenis ganja. Kemudian dari tangan kiri ditemukan 1 unit Hanphone (Hp) dan dari tas selempang warna hitam dipakainya ditemukan 2 Unit Hp.
Diinterogasi Pelaku Fajar mengaku ganja itu didapatkannya dari seorang laki-laki bernama Artur. Kasatres Narkoba melakukan pengembangan. Esok harinya, Kamis (15/7/2021) pagi sekira pukul 09.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Artur di Jalan Sudirman Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar dengan barang bukti 1 Unit Hp.
Hanya saja saat itu tidak ditemukan barang bukti berhubungan dengan narkoba dari Pelaku Artur karena mengaku disimpan nya disalah satu rumah di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar. Mendengar itu Kasatres Narkoba bersama Tim Opsnal langsung mendatangi sekaligus menggeledah rumah itu dan menemukan barang bukti dari bawah kolong tempat tidur 1 buah goni didalamnya 12 bal narkotika diduga jenis ganja.
Tidak itu saja, Pelakua Artur mengaku masih ada menyimpan ganja disalah satu ruamh di Jalan Parsoburan Kelurahan Suka makmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar. Kasatres Narkoba dan Tim Opsnal mendatangi rumahh di Jalan Parsoburan itu dan menemukan barang bukti dari dinding kamar 1 buah plastik hitam didalamnya 1 bal narkotika diduga jenis ganja.
Diinterogasi Pelaku Fajar kembali mengaku seluruh ganja itu berasal dari Aceh yang dijemput Pelaku Doni dan Anto. Atas pengakuan itu siang harinya sekira pukul 13.00 Wib Pelakku Doni ditangkap diseputaran Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit Hp merk Samsung dan 1 unit Hp merk Nokia sedangkan barang bukti ganja disipannya di Kos-kosan Jalan Akasia Perumnas Batu VI Kecammatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Mendengar itu Kasatres Narkoba bersama Tim Opsnal mendatangi Kos-Kosan Pelaku Doni tersebut dan menemukan barang bukti dari atas asbes diruangan kamar mandi 1 buah baju warna hitam yang digulung dan di dalamnya ada 14 paket narkotika diduga ganja, 1 buah plastik merah berisi 21paket narkotika diduga jenis ganja, 1 buah plastik biru berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja.
Lalu selang sekitar dua jam kemudian tepatnya pukul 14.30 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Anto diseputaran Perumnas Batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 1 unit Hp merk Nokia. Kasatres Narkoba AKP Kristo Tamba memperintahkan Tim Opsnal mengamankan ke empat pelaku dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Dari Pelaku Fajar, Artur, Doni dan Anto disita barang bukti ganja bruto 14,5 Kg. Ke empat pelaku sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan sekaligus diproses dengan mempersangkakan melanggar UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Jumat (16/7/2021) siang.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






