Media Online Jurnal X
Minggu, 26 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

Catatan Khusus Hari Anak Nasional 23 JULI 2021,  “Buka Mata dan Telinga Kita Untuk Anak Indonesia”

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
24 Juli 2021 | 20:19 WIB
in BERITA, BERITA NASIONAL, Jakarta
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

Oleh : Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait

JAKARTA

Jauh sebelum Pandemi Covid 19 melanda dunia dan Indonesia pelanggaran hak anak dari berbagai bentuk terus meningkat, ketika Indonesia diserang Virus Corona (Covid 19) diawal tahun 2020 kasus-kasus pelanggaran hak anak juga terus merajalelah dan tak terkendali.

Fakta menunjukkan ada banyak peristiwa pelanggaran hak anak yang tidak bisa diterima akal sehat manusia. Ada banyak anak dilingkungan terdekat anak di Indonesia menjadi korban kekerasan seksual terhadap anak.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) banyak menerima laporan pelanggaran hak anak yang banyak menyita tenaga. Sepanjang tahun tahun 2019/2020 dan diawal sampai pertengahan tahun 2021, 52 persen pelanggaran hak anak didominasi serangan kejahatan seksual baik dilakukan secara individual maupun berkelompok seperti apa yang kita kenal dengan serangan persetubuan bergerombol atau bersama (gengRAPE) yang dilakukan lebih dari seorang.

Ironi memang, pelakunya justru orang terdekat seperti orangtua kandung maupun tiri, kakak, paman kandung, guru, serta teman sebaya anak. Tidak jarang justru keluarga justru ikut membantu dan memfasilitasi terjadinya kekerasan seksual itu. Data ini menunjukkan betapa menderitanya anak-anak kita dengan posisi tidak mendapat pertolongan dari kita.

Ada banyak kasus juga yang bisa kita saksikan dan temukan ditengah-tengah masyarakat kita. Ada banyak kasus anak terpaksa menjadi korban eksploitasi ekonomi. Bahkan akhir-akhir ada banyak anak usia remaja di eksploitasi secara politik untuk kepentingan politik kelompok tertentu.

Anak-anak kita itu dibiarkan dan diajarkan paham-paham radikalisme, ujaran-ujaran kebencian dan intoleransi serta diajarkan untuk membenci sesamanya dan menolak aturan dan kebijakan negara dengan berbabagai cara. Apa yang akan terjadi, bagaimana masa depan bangsa jika diisi oleh anak-anak yang intoleransi.

Ada banyak pula anak di berbagai tempat di Indonesia menjadi korban perbudakan seksual, anak menjadi korban eksploitasi seksual komersial, anak diperdagangkan diculik dan dijual untuk tujuan adopsi ilegal baik di dalam negeri maupun diluar negeri. Ada banyak juga kejadian dimana anak menjadi pelampiasan amarah orangtua, dianianiaya disiksa bahkan dihilangkan hak hidupnya dengan cara tak wajar.

Dua Minggu lalu misalnya, di Kabupaten Kampar Riau telah terjadi peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap seorang putri usia 7 tahun, dipaksa meregang nyawa dengan serangan kekerasan dengan cara diikat lalu dimutilasi kemudian dikuburkan dalam kondisi bernyawa hanya perselihan antara orangtua dan tante korban.

Kasus mutilasi sangat sadis ini mengingatkan kita khususnya masyarakat Kabupaten Kanpar dimana ada 8 orang anak kaki-laki usia dibawah 8 tahun sekitar 4 tahun lalu dimutilasi, dikuliti dan dipotong penisnya untuk diambil minyaknya, lalu tubuhnya dikuliti kemudian dagingnyadijual kewarung-warung makan di sekitar tempat kejadian perkara.

Ada juga kasus anak perempuan inial EP (12) di Kabupaten Kampar di Jasadnya ditemukan kondisi tengkorak kepala, kaki dan terpisah dari tubuhnya, namun hingga kasus ini hampir 4 tahun belum juga mampu diungkap oleh Polda Riau. Entah apa kendalanya, sementara kasus-kasus dapat diungkap dengan cepat

Peristiwa lainnya ada banyak anak dimanfaatkan untuk menjadi kurir narkoba maupun korban pornografi oleh orangtuanya maupun agen-agen perbudakan seksual dan eksploitasi seksual komersial serta agen-agen Narkoba.

Fakta-fakta ini sedang dihadapi anak-anak kita. Anak-anak dalam kondisi tak mampu membela dirinya. Sementara orang terdekat yang seyogianya menjadi garda terdepan justru menjadi pelaknya. Teruskah peristiwa dan derita anak kita ini kita biarkan. Dimanakah kita letakkan mata, telinga dan hati untuk kondisi Riel anak kita.

Ada banyak anak kita juga diberbagai daerah seperti di Lombok, Lampung, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, NTT di Jawa Barat serta di Jawa Tengah dan Jawa Timur menjadi korban kawin paksa dan konttak pada usia anak.

Menurut data Ikatan Dokter Anak (IDAI) ada jutaan anak usia dibawah 18 tahun diserang virus Covid 19 varian baru Delta mengakibatkan anak kehilangan pengasuhannya. Ada banyak anak terpaksa isolasi dirumahnya dengan kesediaan makanan ter. Sementara Tenga medis untuk merawat mereka sangat terbatas, demikian juga terbatasnya fasilitas oksigen. Sedangkan untuk kebutuhan dasar anak seperti obat-obatan dan makanan spesifik anak balita usia 0-5 tahun sangat terbatas. Masih banyak kasus-kasusdan derita anak lainnya yang dapat dituliskan dan diceritakan dalam laman ini.

Sementara penegakan hukum juga masih sangat lemah. Unit PPA tak mampu berbuat banyak untuk kerja penegakan hukum karena fakta dana operasionalnya sangat terbatas sekali. Jaksa Penuntut Umum juga belum sepahaman dalam menangangi perkara-anak. Ada banyak kasus kasus anak yang ditolak oleh Jaksa.

Penerapan UU Perlindungan Anak yang sudah tersedia belum diterapkan Aparat Penegak Hukum. Misalnya UU RI No. 17 Tahun 2016 yang mengatur bahwa ketentuan UU ini menerapkan bahwa kejahatan seksual merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa yang dapat diancam pidana seumur hidup bahkan hukuman mati.

Demikian juga dengan Peraturan Pemerintah No. 70 Tahu. 2020 tentang tatalaksana Kebiri bagi predator kekerasan seksual. namun sangat disayangkan produk-produk hukum ini belum diterapkan secara konsisten dan tegas. termasuk Undang-undang (UU) perkawinan yang telah di amandemen Mahkamah Konstitusi juga belum diterapkan secara tegas, demikian UU Tentang Sistim Peradilan Tindak Pidana Anak dan undang-undang TPPO.

Namun untuk mencari solusi terhadap fakta dan derita anak ini dalam rangkah memperingati Hari Anak Nasinal (HAN) 23 JULI 2021, Komnas PA pada hari Senin (19/7/2021) mempunyai kesempatan berdialog dengan Presiden Republik Indonesia (RI) Ir. Joko Widodo yang diwakili Menteri PPPA RI.

Dalam dialog virtual itu, ibu Menteri PPPA didampingi Deputy Perlindungan dan Kesejahteraan Anak (PKA) Nahar, Sekmen PPPA Priambudi Sitepu, Staff Ahli Titi R, Dan staf khusus Menteri PPPA bidang perberdayaan keluarga Ulfa. Sementara Komnas Perlindungan Anak dihadiri Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas PA, Rostin Illyas Dewan Pengawas dan Lia Latifah selaku Plt Sekretaris Jenderal.

Dari hasil dialog virtual satu setengah jam itu didapat rekomendasi tentang penguatan kelembagaan perlindungan anak diberbagai daerah termasuk penjajakan penyediaan kerjasama Dana Operasional bagi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) diberbagai daerah yang berafial dengan Komnas PA melalui Dana Hibah dan DAK maupun dana Desa untuk dipakai mengeksekusi program-program prioritas yang menjadi konsentrasi pemerintah khususnya Kementerian PPPA maupun Kemensos termasuk untuk mengeksekusi masalah-masalah yang diuraikan diatas ntuk disampaikan kepada Presiden RI.

Program prioitas itu diantaranya program pencegahan, deteksi dini dan penangangan dan pendampingan kasus diberbagai daerah demikian juga dengan untuk mengeksekusi program memutus mata rantai kekerasan terhadap anak dan perkawinan usia anak berbasis keluarga dan komunitas, serta program membangun dan mendorong Forum Anak di berbagai daerah untuk menjadi pelopor dan pelapor pelanggaran hak anak.

Demikian juga untuk dipakai mengeksekusi program prioritas penanganan anak yang berhadapan dengan hukum yang melekat dalam program strategis Kemensos.

Selamat Hari Anak Nasional 2021
“Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

 

Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus SE M.AP saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Trantibum di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. (Foto Ist)
BERITA

Politisi PDI Perjuangan Robi Barus Nyatakan Perda Trantibum Sangat Berkaitan Dengan Perda Lainya

26 Oktober 2025 | 19:12 WIB

MEDAN II Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) merupakan salah satu Perda...

Read more
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK mengikuti kegiatan Prima Run 5K dan 10K 2025
BERITA

HUT TNI ke 80 Tahun 2025, Kapolres Tanjungbalai Ikuti Prima Run 5K dan 10K

26 Oktober 2025 | 19:06 WIB

TANJUNGBALAI II Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke 80 tahun 2025, Kapolres Tanjungbalai AKBP...

Read more
Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy. (Foto Ist)
BERITA

Rommy Van Boy Ingatkan Kepling Penyaluran BLTS Kesra Tepat Sasaran Jangan Nepotisme

26 Oktober 2025 | 19:00 WIB

MEDAN II Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy ingatkan para Kepala Lingkungan (Kepling) dan Lurah di kota Medan untuk tidak...

Read more
Anggota DPRD Medan Agus Setiawan saat menyosialisasikan Perda No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Pengilar, Kelurahan/Dusun Amplas, Kecamatan Medan Amplas. (Foto Ist)
BERITA

Sosper No 4/ Tahun 2012, Agus Setiawan : Persoalan BPJS Kesehatan Telah Tuntas, Tidak Ada Alasan Rumah Sakit Kamar Penuh

26 Oktober 2025 | 18:58 WIB

MEDAN II Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Agus Setiawan berkomitmen untuk terus membantu masyarakat jika ada urusan dengan rumah...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Politisi PDI Perjuangan Robi Barus Nyatakan Perda Trantibum Sangat Berkaitan Dengan Perda Lainya

26 Oktober 2025 | 19:12 WIB
BERITA

HUT TNI ke 80 Tahun 2025, Kapolres Tanjungbalai Ikuti Prima Run 5K dan 10K

26 Oktober 2025 | 19:06 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Ingatkan Kepling Penyaluran BLTS Kesra Tepat Sasaran Jangan Nepotisme

26 Oktober 2025 | 19:00 WIB
BERITA

Sosper No 4/ Tahun 2012, Agus Setiawan : Persoalan BPJS Kesehatan Telah Tuntas, Tidak Ada Alasan Rumah Sakit Kamar Penuh

26 Oktober 2025 | 18:58 WIB
KDRT

Personel Brimob Polda Sumut Respon Cepat Amankan Pelaku KDRT, Lukai Tangan Istri Dengan Keris

26 Oktober 2025 | 18:51 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Fe Art Fast VI Fun Run Tahun 2025 di USI

26 Oktober 2025 | 18:47 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Gelar Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Jalan Cornel Simanjuntak

26 Oktober 2025 | 18:42 WIB
BERITA

Kombes Jean Calvijn Simanjuntak : Medan Jangan Dikuasai Ketakutan, Gunakan Senjata Sesuai SOP untuk Penegakan Hukum !

26 Oktober 2025 | 09:05 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Gelar Patroli, Tindak Sembilan Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

26 Oktober 2025 | 08:56 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Gelar SALING di Pos Kamling Jalan Sabang Merauke

26 Oktober 2025 | 08:31 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita