Media Online Jurnal X
Selasa, 11 November 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Wakapolres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto SH, MH selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri mengetuk palu pertanda menutup sidang

Wakapolres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto SH, MH selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri mengetuk palu pertanda menutup sidang

Komitmen Dengan Pernyataannya, Kapolres Tanjung Balai Rekomendasikan Pecat Personil Terlibat Narkoba

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
26 Juli 2021 | 04:24 WIB
in BERITA, Tanjung Balai
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI

Komitmen dengan pernyataannya bahwa tidak ada toleransi terhadap personil yang terlibat narkoba, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK merekomendasikan pemecatan terhadap AIPDA Arianto Sinaga yang terlibat narkoba dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III di ruangan Endra Dharma Laksana Mako Polres Tanjung Balai, Jumat (23/7/2021) sore sekira pukul 16.52 Wib.

Kapolres menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang dilaksanakannya bukti komitmennya terhadap Personil yang melakukan Tindak Pidana Narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap AIPDA Arianto Sinaga SH dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehubungan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya pada hari Selasa (30/1/2018) siang sekitar pukul 11.00 wib.

AIPDA Arianto Sinaga memesan Narkotika jenis sabu sekitar 30 gram kepada Firman A. Siagian untuk dijual kembali kepada si Bro yang merupakan teman Arianto Sinaga. Selanjutnya Firman A Siagian menyerahkan satu buah amplop berisikan sabu yang belakangan diketahui dengan berat 37,42 gram.

Kemudian Arianto Sinaga menghubungi si Bro, akan tetapi HP nya tdk aktif. Lalu Firman A Siagian menitipkan amplop tersebut kepada Arianto Sinaga. Pada hari Kamis (8/2/2018) malam sekitar pukul 21.00 Wib Firman A Siagian datang bersama Syah Indra Alias Bejo dan Arianto Sinaga dan menerima amplop berisi sabu dari Arianto Sinaga lalu Firman A Siagian menyerahkan keapda Syah Indra alias Bejo.

Sekira pukul 22.00 wib di SPBU KM 7 Datuk Bandar, Syah Indra Als Bejo di tangkap dan kemudian dikembangkan perkaranya dan sekitar pukul 23.00 wib Firman A Siagian ditangkap. Selanjutnya dikembangkan perkaranya dan pada hari Jumat (9/2/2018) dini hari sekira pukul 01.00 wib, Arianto Sinaga di tangkap di Polres Tanjung Balai. Ddari hasil penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan narkotika dari Arianto Sinaga.

Selanjutnya Arianto Sinaga divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai dengan hukuman pidana penjara 6 tahun subsidair 3 bulan penjara. PT Medan tingkat banding jatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun subs 1 bulan penjara dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Arianto Sinaga.

Sehubungan Arianto Sinaga SH telah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Polres Tanjung Balai melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi dengan Perangkat Sidang Sebagai berikut Kompol H. Jumanto SH, MH, Waka Polres selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota, Kompol J Sinaga Kabagsumda selaku Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota.

Kompol Syahrul SH, MH Kapolsek Tanjung Balai Selatan selaku Anggota Komisi Kode Etik Polri merangkap anggota, IPDA M Irvan Priphaswan Kasipropam selaku Akreditor Polres Tanjung Balai sebagai Penuntut, AIPDA Rudi P Silalahi Ps. Kanitprovos Selaku Akreditor Polres Tanjung Balai sebagai Penuntut, AIPDA Josman Sihotang Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan sebagai Pembantu Sekretaris Sidang, AIPTU B.M. Siregar Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan kesatuan Polres Tanjung Balai sebagai Sekertaris Sidang serta IPDA  Parlindungan Saragih S.H. Ps. Kasubbagkum Bagsumda sebagai Pedamping dan memberikan Bantuan Hukum kepada terduga pelanggar.

Dari hasil sidang Kode Etik Profesi tersebut diputuskan terduga pelanggar AIPDA Arianto Sinaga disangkakan melanggar Pasal 12 ayat [1] huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 11 huruf c  Subs Pasal 21 ayat [1]  Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri berupa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum”.

Kemudian dijatuhi hukuman berupa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1/2003 ttg pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Sanksi yang bersifat Etika berupa : Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Sanksi yang bersifat  Administrasi berupa : PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang ke III dengan terduga pelanggar AIPDA Arianto Sinaga sidang diskor pada pukul 14.40 Wib kemudian dilanjutkan pada pukul 16.30 Wib dan berakhir pada pukul 16.52 Wib yang berjalan aman tertib dan lancar.

“Ini bukti komitmennya terhadap Personil yang melakukan Tindak Pidana Narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,”Pungkas .

 

Penulis : Tin Fauziah

Editor : Freddy Siahaan

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Almarhum Tuan Rondahaim Saragih
BERITA

Bobby Nasution Bangga Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Tuan Rondahaim Saragih

11 November 2025 | 00:37 WIB

MEDAN II Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan rasa bangganya atas penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum...

Read more
Paripurna DPRD Medan. (Foto Ist)
BERITA

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, DPRD Medan Usulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

11 November 2025 | 00:35 WIB

MEDAN II DPRD Medan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan sebagai upaya memperkuat...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn saat menyampaikan kata sambutan
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan Turnamen Badminton KONI Cup Memperebutkan Piala Kapolres Pematangsiantar Tahun 2025

11 November 2025 | 00:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seluruh peserta Turnamen Badminton KONI Cup memperebutkan Piala Kapolres Pematangsiantar Tahun 2025 diajak untuk menjunjung tinggi sportivitas dan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Sinaga bersama Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak SH SIK MH, menyerahkan tali asih pada acara Safari Kebangsaan Polda Sumut
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Serahkan Tali Asih Dalam Safari Kebangsaan Polda Sumut

11 November 2025 | 00:28 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Sinaga bersama Kapolres Pematangsiantar AKBP...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bobby Nasution Bangga Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Almarhum Tuan Rondahaim Saragih

11 November 2025 | 00:37 WIB
BERITA

Tumbuhkan Semangat Nasionalisme, DPRD Medan Usulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

11 November 2025 | 00:35 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan Turnamen Badminton KONI Cup Memperebutkan Piala Kapolres Pematangsiantar Tahun 2025

11 November 2025 | 00:32 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Serahkan Tali Asih Dalam Safari Kebangsaan Polda Sumut

11 November 2025 | 00:28 WIB
BERITA

Raperda P2K Rampung, Kota Medan Siapkan Jalur Khusus Mobil Damkar di Sejumlah Ruas Jalan

11 November 2025 | 00:21 WIB
Demo

Ribuan Massa Demo Kantor Gubernur Sumut, Desak Penutupan PT Toba Pulp Lestari

11 November 2025 | 00:14 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

10 November 2025 | 23:38 WIB
BERITA

Gelar Upacara Hari Pahlawan, Kapolres Simalungun Tekankan Semangat Pengabdian untuk Bangsa

10 November 2025 | 23:35 WIB
Kabupaten Simalungun

Kapolsek Bangun Pimpin Cek TKP Kebakaran Rumah Milik PNS di Huta IV Jalan Asahan KM 17

10 November 2025 | 23:29 WIB
BERITA

Pembina Upacara di SMK Nusantara, Kapolsek Tanah Jawa Sosialisasikan Kamtibmas dan Tertib Berlalu Lintas

10 November 2025 | 23:26 WIB
Kabupaten Simalungun

Pengendara Vixion Asal Tebing Tinggi Tewas Ditempat Tabrakan dengan Truk Box di Simalungun

10 November 2025 | 22:51 WIB
KORUPSI

Terlibat Korupsi Rp 2,29 Miliar di Bank Sumut Krakatau, Kejati Sumut Tahan Pegawai Analis Kredit

10 November 2025 | 22:48 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita