Media Online Jurnal X
Sabtu, 25 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Wakapolres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto SH, MH selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri mengetuk palu pertanda menutup sidang

Wakapolres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto SH, MH selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri mengetuk palu pertanda menutup sidang

Komitmen Dengan Pernyataannya, Kapolres Tanjung Balai Rekomendasikan Pecat Personil Terlibat Narkoba

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Juli 2021 | 04:24 WIB
inBERITA, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI

Komitmen dengan pernyataannya bahwa tidak ada toleransi terhadap personil yang terlibat narkoba, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK merekomendasikan pemecatan terhadap AIPDA Arianto Sinaga yang terlibat narkoba dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III di ruangan Endra Dharma Laksana Mako Polres Tanjung Balai, Jumat (23/7/2021) sore sekira pukul 16.52 Wib.

Kapolres menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang dilaksanakannya bukti komitmennya terhadap Personil yang melakukan Tindak Pidana Narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap AIPDA Arianto Sinaga SH dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehubungan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya pada hari Selasa (30/1/2018) siang sekitar pukul 11.00 wib.

AIPDA Arianto Sinaga memesan Narkotika jenis sabu sekitar 30 gram kepada Firman A. Siagian untuk dijual kembali kepada si Bro yang merupakan teman Arianto Sinaga. Selanjutnya Firman A Siagian menyerahkan satu buah amplop berisikan sabu yang belakangan diketahui dengan berat 37,42 gram.

Kemudian Arianto Sinaga menghubungi si Bro, akan tetapi HP nya tdk aktif. Lalu Firman A Siagian menitipkan amplop tersebut kepada Arianto Sinaga. Pada hari Kamis (8/2/2018) malam sekitar pukul 21.00 Wib Firman A Siagian datang bersama Syah Indra Alias Bejo dan Arianto Sinaga dan menerima amplop berisi sabu dari Arianto Sinaga lalu Firman A Siagian menyerahkan keapda Syah Indra alias Bejo.

Sekira pukul 22.00 wib di SPBU KM 7 Datuk Bandar, Syah Indra Als Bejo di tangkap dan kemudian dikembangkan perkaranya dan sekitar pukul 23.00 wib Firman A Siagian ditangkap. Selanjutnya dikembangkan perkaranya dan pada hari Jumat (9/2/2018) dini hari sekira pukul 01.00 wib, Arianto Sinaga di tangkap di Polres Tanjung Balai. Ddari hasil penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan narkotika dari Arianto Sinaga.

Selanjutnya Arianto Sinaga divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai dengan hukuman pidana penjara 6 tahun subsidair 3 bulan penjara. PT Medan tingkat banding jatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun subs 1 bulan penjara dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Arianto Sinaga.

Sehubungan Arianto Sinaga SH telah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Polres Tanjung Balai melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi dengan Perangkat Sidang Sebagai berikut Kompol H. Jumanto SH, MH, Waka Polres selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota, Kompol J Sinaga Kabagsumda selaku Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota.

Kompol Syahrul SH, MH Kapolsek Tanjung Balai Selatan selaku Anggota Komisi Kode Etik Polri merangkap anggota, IPDA M Irvan Priphaswan Kasipropam selaku Akreditor Polres Tanjung Balai sebagai Penuntut, AIPDA Rudi P Silalahi Ps. Kanitprovos Selaku Akreditor Polres Tanjung Balai sebagai Penuntut, AIPDA Josman Sihotang Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan sebagai Pembantu Sekretaris Sidang, AIPTU B.M. Siregar Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan kesatuan Polres Tanjung Balai sebagai Sekertaris Sidang serta IPDA  Parlindungan Saragih S.H. Ps. Kasubbagkum Bagsumda sebagai Pedamping dan memberikan Bantuan Hukum kepada terduga pelanggar.

Dari hasil sidang Kode Etik Profesi tersebut diputuskan terduga pelanggar AIPDA Arianto Sinaga disangkakan melanggar Pasal 12 ayat [1] huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 11 huruf c  Subs Pasal 21 ayat [1]  Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri berupa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum”.

Kemudian dijatuhi hukuman berupa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1/2003 ttg pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Sanksi yang bersifat Etika berupa : Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Sanksi yang bersifat  Administrasi berupa : PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang ke III dengan terduga pelanggar AIPDA Arianto Sinaga sidang diskor pada pukul 14.40 Wib kemudian dilanjutkan pada pukul 16.30 Wib dan berakhir pada pukul 16.52 Wib yang berjalan aman tertib dan lancar.

“Ini bukti komitmennya terhadap Personil yang melakukan Tindak Pidana Narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,”Pungkas .

 

Penulis : Tin Fauziah

Editor : Freddy Siahaan

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Kedua pelaku Curat saat diapit Kanit Reskrim Polsek Tanah Jawa IPTU Fritsel G. Sitohang, Panit 2 IPDA Fendi Manullang dan Tim Opsnal
CURAT

Sigap Ungkap Kasus Curat, Polsek Tanah Jawa Buktikan Komitmen Lindungi Warganya

25 Juli 2026 | 12:29 WIB

SIMALUNGUN II Kepolisian Resor (Polres) Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kali ini, prestasi tersebut ditorehkan...

Read more
Ketua Terpilih IDI Cabang Sianțar Simalungun, DR. dr Reinhard Hutahaean SpF SH MM MH MBA saat kata sambutan
BERITA

Ketua IDI Siantar Simalungun Sangat Harapkan 9 Rumah Sakit di Pematangsianțar Miliki Pelayanan Paripurna Kurangi Rujukan Pasien ke Luar Kota

25 Juli 2026 | 11:43 WIB

PEMATANGSIANTAR II Ada 9 rumah sakit (RS) di Kota Pematangsiantar sangat diharapkan bisa memiliki pelayanan Paripurna. Harapan ini disampaikan Ketua...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Toba Aipda MP Simarmata membantu petani binaan M. Purba panen jagung di Jalan Batu permata
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Batu permata

25 Juli 2026 | 10:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan pangan (Ketapang), Polseķ Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Toba Aipda MP...

Read more
Bhabinkamtibmas Kelurahan Karo Aiptu Eko Silalahi sambangi petani binaan di Jalan Lingga sedang jemur jagung
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Petani Binaan di Jalan Lingga Sedang Jemur Jagung

25 Juli 2026 | 10:02 WIB

PEMATANGSIANTAR II Mendukung Program Ketahanan pangan (Ketapang), Polseķ Siantar Selatan Polres Pematangsianțar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Karo Aiptu Eko Silalahi sambangi...

Read more

Berita Terbaru

CURAT

Sigap Ungkap Kasus Curat, Polsek Tanah Jawa Buktikan Komitmen Lindungi Warganya

25 Juli 2026 | 12:29 WIB
BERITA

Ketua IDI Siantar Simalungun Sangat Harapkan 9 Rumah Sakit di Pematangsianțar Miliki Pelayanan Paripurna Kurangi Rujukan Pasien ke Luar Kota

25 Juli 2026 | 11:43 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Bantu Petani Binaan Panen Jagung di Jalan Batu permata

25 Juli 2026 | 10:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Petani Binaan di Jalan Lingga Sedang Jemur Jagung

25 Juli 2026 | 10:02 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Bersama 3 Pilar Gotong Royong di Jalan Tambun Timur

25 Juli 2026 | 09:56 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Berikan Bansos Ke Warga Membutuhkan di Gang Lestari Melalui Jumat Berkah

25 Juli 2026 | 09:51 WIB
BERITA

Komisi 4 Jadwalkan RDP Soal Parkir di KIM, Rizki Lubis

25 Juli 2026 | 08:27 WIB
Medan

Undercover Buy, Polisi Bongkar Peredaran ” Vape Getar” Yang Ditangkap di Dua Lokasi Berbeda

25 Juli 2026 | 00:06 WIB
Uncategorized

Jeritan Tangis Seorang Ibu di Depan Polda Sumut : Sudah 2 Tahun Laporan Saya, Mohon Kerendahan Hati Bapak Kapolda Angkat Kasus Saya !

25 Juli 2026 | 00:00 WIB
Medan

Dor ! Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Pincang Kena Timah Panas Polisi, Tercatat Sudah 7 Kali Bereaksi

24 Juli 2026 | 23:47 WIB
CURAT

Tempo 7 Hari, Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa Tangkap 2 Pelaku Curat di Kota Pematangsiantar

24 Juli 2026 | 21:59 WIB
Hanyut

6 Hari Hanyut di Sungai Kapasuk Akhirnya Ditemukan, Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Evakuasi Jenajah Suwanda

24 Juli 2026 | 21:34 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep