Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Ilustrasi sebarkan video mesum menggunakan HP

Ilustrasi sebarkan video mesum menggunakan HP

Anak Kelurahan Martoba Diancam UU Pornografi dan 4 Tahun Penjara Rekam Serta Sebarkan Vidio Mesumnya

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 Agustus 2021 | 23:19 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Terdakwa MF alias Al (21) warga Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar dituntut hukuman selama 4 tahun penjara dikurangi selama berada didalam tahanan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti M Manullang SH dalam sidang perkara menyebarluaskan vidio mesum secara virtual dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (2/8/2021) sore.

JPU Siti membuktikan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU RI No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi sesuai dakwaan alternatif JPU.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada hari Minggu (21/3/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib disalah satu kamar Hotel Rooney Reddors Kompleks SBC Jalan Sutomo Kelurahan Pahlawan Kecamatan Sintar Timur Kota Siantar. Setelah memesan kamar, terdakwa menjemput saksi korban dari rumahnya kemudian membawa ke kamar nomor 404 yang sudah di pesan nya tersebut.

Lalu terdakwa mengajak korban untuk “Making Love”. Permintaan itu pun disetujui korban sehingga sepasang kekasih itu melakukan persetubuhan. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya itu, terdakwa mengambil Handphone (HP) nya merek Iphone XR warna biru yang sebelumnya sudah diletakkannya diatas meja kayu dibawah televisi dikamar itu dengan kondisi sudah merekam aksi persetubuhan mereka.

Terdakwa mengatakan, “Mampus kau, ku video. Vidio ini bakal ku simpan biar kau tak bisa dekati cowok lain”. Saksi korban mendekati terdakwa dan mengatakan, “hapuslah itu, kau kurang kerjaan”. Terdakwa mengatakan, “ngak mau aku, kau bahaya orangnya, kau licik orangnya” dengan tetap menyimpan video tersebut. Lalu terdakwa dan saksi korban masuk ke kamar mandi untuk bersih-bersih badan dan memakai pakaian masing-masing.

Kemudian terdakwa memesan kendaraan melalui aplikasi grab dengan HP nya sembari keluar dari dalam kamar hingga menunggu didepan hotel. Tidak lama kemudian jasa angkuta  Grab datang sehingga terdakwa dan korban pulang ke rumah masing-masing. Ternyata terdakwa mengirim video mesum yang ada di HP nya itu kepada orang lain yang tak lain teman-teman mereka.

Sementara itu Terdakwa Terdakwa MF alias Al didampingi pengacara prodeo Erwin Purba SH, MH secara lisan megajukan permohonan keringanan hukuman. Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Sitorus SH, MH menutup persidangan dan akan membuka kembali hingga hari Senin depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman terdakwa.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share40Tweet25SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more
Tersangka JA alias Tara beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more
Tersangka MKAT alias Bang Tanjung beserta barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos dan Katim AIPDA Thamrin Harahap berhasil...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar Jalan Siak, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
Medan

Diduga Bandar Sabu di Helvetia Timur Akhirnya Diringkus Polisi

7 September 2025 | 21:48 WIB
Medan

Pukul Ojol, Jukir Liar Meringkuk di Penjara Posek Medan Timur

7 September 2025 | 21:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Minggu Kasih Curhat Kamtibmas di Gereja HKBP Imanuel

7 September 2025 | 21:37 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pada Minggu Pagi, Situasi Kamtibmas Kondusif

7 September 2025 | 21:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Laksanakan Patroli Gereja Berikan Rasa Aman Ibadah Minggu

7 September 2025 | 21:11 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

7 September 2025 | 18:57 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Berbagi Rejeki kepada Warga Membutuhkan Melalui Minggu Kasih

7 September 2025 | 18:45 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita